Kematian Gadis Penjual Gorengan
Pemerintah Nagari Guguak Tempat Tinggal NKS Tidak Dapat Informasi Sidang Perdana In Dragon
ca sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, pemerintah nagari tempat tinggal NKS tidak mendapat ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pasca sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, pemerintah nagari tempat tinggal NKS tidak mendapat informasi.
Wali Nagari Guguak Ahmad Yuni Kamil, mengatakan bahwa tidak mendapat informasi sama sekali kecuali dari pemberitaan media yang beredar di hand phonnya.
Ia menyebut, sejaka beberapa bulan terakhir pemerintah nagari memang sudah tidak dilibatkan lagi oleh keluarga Nia Kurnia Sari.
Hal ini bermula dari viralnya video ibu NKS (Eli Susanti) yang menikah dengan seorang anak muda, video viral tersebut menjadi sorotan publik.
Menyikapinya pemerintah nagari melakukan teguran pada keluarga NKS, agar tidak berdampak pada simpati masyarakat yang sudah terbangun selama ini.
Baca juga: Nia Kurnia Sari Cari Keadilan Sendiri, Keluarga Tak Hadir di Sidang Pelaku Pembunuhan In Dragon
"Sejak itu kami dengan pihak keluarga tidak lagi berkomunikasi banyak, termasuk sampai sidang perdana kemarin," ujarnya.
Menurutnya peran pemerintah nagari juga tidak lagi sentral bagi keluarga NKS, meski pihaknya akan tetap melayani keluarga tersebut sebagai bagian dari masyarakat Nagari Guguak.
Informai yang diperoleh pihaknya, keluarga NKS sudah menunjuk kuasa hukum untuk persidangan ini.
Hal itu menurutnya juga menjadi kemungkinan, pihak keluarga tidak lagi melibatkan pemerintah nagari dalam mengawal urusan NKS.
"Kami sebagai pemerintahan tentu bekerja sesuai aturan, memberikan bantuan dan pendampingan pada masyarakat. Kalau masyarakatnya merasa tidak perlu, tentu kami harus memahami," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku akan tetap mengawal kasus ini, dengan cara lainnya, guna memperjuangkan keadilan untuk masyarakatnya.
In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Terhadap dakwaan JPU tadi, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami minta langsung saja pada pembuktian," ujar Zardiman dalam persidangan.
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.