Kematian Gadis Penjual Gorengan

Meski Tidak Hadiri Sidang Perdana In Dragon, Ibu NKS Minta Terdakwa Dihukum Mati

Ibu Nia Kurnia Sari (NKS), Eli Susanti meminta terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, In Dragon, dihukum mati, Rabu (16/4/2025).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Eli Susanti (45), ibu Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan ditemui di rumahnya di Padang Pariaman, Rabu (11/9/2024). Eli meminta terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, In Dragon, dihukum mati, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ibu Nia Kurnia Sari (NKS), Eli Susanti meminta terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, In Dragon, dihukum mati, Rabu (16/4/2025).

Hal ini ia sampaikan saat dihubungi TribunPadang.com, untuk menanyakan ketidakhadirannya sat sidang perdana.

Eli mengaku tidak mendapat informasi dari pihak kejaksaan atau pengadilan saat sidang perdana kemarin.

"Sangat kecewa sekali saya, tidak dapat informasinya. Saya baru tahu ada sidang saat sorenya di media sosial," ujarnya.

Padahal dirinya, ingin sekali menghadiri sidang tersebut karena geram lamanya persidangan ini dilakukan.

Ia mengaku akan pergi pada persidangan selanjutnya asalkan mendapatkan undangan dari pihak terkait.

Hal ini ia sampaikan lantaran takut, jika saat persidangan tidak diizinkan masuk oleh petugas terkait.

Baca juga: Tak Dapat Informasi jadi Alasan Buk Eli Tak Hadiri Sidang Perdana In Dragon

"Kalau saya datang-datang saja, nanti diusir, tidak enak. Tapi kalau ada undangannya berarti boleh untuk hadir," ujarnya.

Eli mengaku pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili NKS.

Penunjukan kuasa hukum ini untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal pada In Dragon atas perbuatannya pada NKS.

"Saya berharap tersangka ini bisa dihukum setimpal, karena ia menghilangkan nyawa anak saya. Saya berharap tersangka ini juga dihukum mati," ujarnya.

Hal ini ia sampaikan merujuk pada rekam jejak In Dragon, jika ia kembali bebas Eli takut akan ada korban lain atas perbuatannya.

In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia

Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved