Kematian Gadis Penjual Gorengan
Meski Tidak Hadiri Sidang Perdana In Dragon, Ibu NKS Minta Terdakwa Dihukum Mati
Ibu Nia Kurnia Sari (NKS), Eli Susanti meminta terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, In Dragon, dihukum mati, Rabu (16/4/2025).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ibu Nia Kurnia Sari (NKS), Eli Susanti meminta terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, In Dragon, dihukum mati, Rabu (16/4/2025).
Hal ini ia sampaikan saat dihubungi TribunPadang.com, untuk menanyakan ketidakhadirannya sat sidang perdana.
Eli mengaku tidak mendapat informasi dari pihak kejaksaan atau pengadilan saat sidang perdana kemarin.
"Sangat kecewa sekali saya, tidak dapat informasinya. Saya baru tahu ada sidang saat sorenya di media sosial," ujarnya.
Padahal dirinya, ingin sekali menghadiri sidang tersebut karena geram lamanya persidangan ini dilakukan.
Ia mengaku akan pergi pada persidangan selanjutnya asalkan mendapatkan undangan dari pihak terkait.
Hal ini ia sampaikan lantaran takut, jika saat persidangan tidak diizinkan masuk oleh petugas terkait.
Baca juga: Tak Dapat Informasi jadi Alasan Buk Eli Tak Hadiri Sidang Perdana In Dragon
"Kalau saya datang-datang saja, nanti diusir, tidak enak. Tapi kalau ada undangannya berarti boleh untuk hadir," ujarnya.
Eli mengaku pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili NKS.
Penunjukan kuasa hukum ini untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal pada In Dragon atas perbuatannya pada NKS.
"Saya berharap tersangka ini bisa dihukum setimpal, karena ia menghilangkan nyawa anak saya. Saya berharap tersangka ini juga dihukum mati," ujarnya.
Hal ini ia sampaikan merujuk pada rekam jejak In Dragon, jika ia kembali bebas Eli takut akan ada korban lain atas perbuatannya.
In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
| In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
|
|---|
| Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
|
|---|
| Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
|
|---|
| Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
|
|---|
| Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ibu-Nia-Eli-Malina-45s.jpg)