Kasus Narkoba di Bukittinggi

Kejari Bukittinggi Musnahkan 9 Kilogram Ganja dan 400 Gram Sabu-sabu dari 23 Perkara

Berdasarkan pantauan Tribunpadang.com di lokasi terlihat barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, obat-obatan, hingga kulit trenggiling.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (16/4/2025). Kajari Bukittinggi, Djamaluddin sebut sebanyak 9 kilogram ganja dan 400 lebih sabu-sabu dari 23 perkara Narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti dari 23 perkara Narkotika periode November 2024 hingga April 2025.

Berdasarkan pantauan Tribunpadang.com di lokasi terlihat barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, obat-obatan, hingga kulit trenggiling.

Di dalam blender sudah terisi air, lalu petugas memasukkan detergen ke dalamnya. Sehabis itu, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan menggunakan blender hingga tercampur dengan detergen.

Di bagian depan juga sudah tersedia sebanyak 4 drum dengan 2 bambu di dalamnya. Drum ini digunakan untuk membakar barang bukti ganja, obat-obatan, kulit trenggiling dan barang lainnya dari tindak pidana umum.

Pembakaran dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan disaksikan oleh semua orang yang hadir.

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Sumbar, 10 Orang Diamankan

Saat pemusnahan berlangsung turut hadir Walikota Bukittinggi, Kajari Bukittinggi, Kasubdit 1 Unit 2 Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Ketua PN kota Bukittinggi dan BKSDA Sumbar.

Tidak hanya itu, tampak juga di lokasi KPKNL Bukittinggi, BNNK Kota Payakumbuh, Dinas kesehatan kota Bukittinggi serta Personel Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi

Seusai pemusnahan, Kajari Kota Bukittinggi, Djamaluddin menyebut pemusnahan barang bukti narkotika ganja dan sabu-sabu baru perdana dilakukan di tahun 2025.

"Namun pada tahun 2024, sudah beberapa kali dilakukan," ungkap Djamaluddin saat memberikan keterangan, Rabu (16/4/2025).

Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi dari 23 perkara Narkotika.

"Perkara tersebut dikumpulkan dari Periode November 2024 hingga April 2025," jelas Djamaluddin.

Total ganja yang dimusnahkan kali ini seberat 9 kilogram lebih. Sementara itu, barang bukti sabu-sabu sebanyak 420,849 gram. 

"Ganja seberat 9 kilo lebih, dan sabu 400 gram sekian," tutur Djamaluddin.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved