Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Padang Pariaman, Keluarga Korban Tak Hadir

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman digelar

TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG IN DRAGON: Indra Septiarman, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari saat dibawa ke Mapolres Padang Pariaman, Selasa (15/4/2025). Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal tentang pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Namun, keluarga korban tak tampak hadir di ruang sidang.

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, sejak sidang dimulai hingga selesai, tak satu pun pihak keluarga Nia terlihat di PN Pariaman.

TribunPadang.com telah mencoba menghubungi Rini, kakak kandung Nia, untuk konfirmasi terkait ketidakhadiran keluarga. 

Namun, upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan tidak mendapat respons.

Baca juga: Sidang Lanjutan In Dragon, JPU Akan Hadirkan 15 Saksi Termasuk Keluarga Korban dan Terdakwa

Tak hanya keluarga korban, pihak keluarga terdakwa Indra Septiarman juga tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan keluarga korban sebagai saksi pada sidang lanjutan.

"Kita akan menghadirkan saksi-saksi, tapi akan dikelompokkan lebih dulu agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Bisa dari keluarga dulu atau dari saksi-saksi lain terkait perkara ini," ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Indra Septiarman, yakni terkait pasal pembunuhan berencana dan pasal pemerkosaan.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: Usai Jalani Sidang, In Dragon Langsung Digiring Kembali ke Sel Tahanan Mapolres Padang Pariaman

"Terhadap dakwaan JPU tadi, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami minta langsung saja masuk ke pembuktian," kata Zardiman di hadapan majelis hakim.

Saat ditemui usai sidang, Zardiman menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan terdakwa.

"Terdakwa mengakui seluruh dakwaan, karena itu kami tidak mengajukan bantahan atau eksepsi," ungkapnya kepada TribunPadang.com.

(Muhammad Afdal Afrianto/TribunPadang.com)
 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved