Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang Lanjutan In Dragon, JPU Akan Hadirkan 15 Saksi Termasuk Keluarga Korban dan Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan datangkan 15 saksi pada sidang lanjutan In Dragon dengan agenda pembuktian pada pekan depan Selasa 22 April 2025.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo, saat bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan datangkan 15 saksi pada sidang lanjutan In Dragon dengan agenda pembuktian pada pekan depan Selasa 22 April 2025.

JPU Pariaman Bagus Priyonggo, mengatakan, dakwaan yang dibuat oleh pihaknya akan dibuktikan dengan mendatangkan lebih kurang 15 saksi.

"Pada sidang lanjutan pekan depan, kami akan mendatangkan empat hingga lima saksi," ujarnya.

Saksi lainnya akan didatangkan pada sidang lanjutan seterusnya sesuai dengan kebutuhan persidangan.

Saksi ini akan melibatkan keluarga korban, saudara terdakwa dan keluarga terdakwa serta lainnya.

Baca juga: Usai Jalani Sidang, In Dragon Langsung Digiring Kembali ke Sel Tahanan Mapolres Padang Pariaman

Sidang perdana In Dragon yang berlangsung hari ini Selasa 15 April 2025 dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara, berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat sidang perdana ini, Indragon awalnya tidak didampingi oleh kuasa hukum, sebelum akhirnya ditunjuk kuasa hukum oleh ketua majelis hakim.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut terlihat Kejari Pariaman Bagus Priyonggo.

Diagendakan pada sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis, meminta tanggapan dari kuasa hukum Indragon.

Baca juga: In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia Penjual Gorengan, Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana

"Apakah ada sanggahan atau eksepsi dari penasehat hukum? Tidak ada. Berarti selanjutnya akan kita gelar sidang dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis.

Sidang pembuktian akan kita gelar pekan depan, Selasa (22/4/2025), dengan JPU menghadirkan sejumlah saksi.

"Kami beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan saksi, kami harap saksinya bisa berurutan," ujarnya.

Setelah itu, Dedi Kuswara menutup sidang, sedangkan In Dragon kembali diboyong pihak kepolisian ke Polres Padang Pariaman. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved