Kematian Gadis Penjual Gorengan
Sidang Lanjutan In Dragon, JPU Akan Hadirkan 15 Saksi Termasuk Keluarga Korban dan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan datangkan 15 saksi pada sidang lanjutan In Dragon dengan agenda pembuktian pada pekan depan Selasa 22 April 2025.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan datangkan 15 saksi pada sidang lanjutan In Dragon dengan agenda pembuktian pada pekan depan Selasa 22 April 2025.
JPU Pariaman Bagus Priyonggo, mengatakan, dakwaan yang dibuat oleh pihaknya akan dibuktikan dengan mendatangkan lebih kurang 15 saksi.
"Pada sidang lanjutan pekan depan, kami akan mendatangkan empat hingga lima saksi," ujarnya.
Saksi lainnya akan didatangkan pada sidang lanjutan seterusnya sesuai dengan kebutuhan persidangan.
Saksi ini akan melibatkan keluarga korban, saudara terdakwa dan keluarga terdakwa serta lainnya.
Baca juga: Usai Jalani Sidang, In Dragon Langsung Digiring Kembali ke Sel Tahanan Mapolres Padang Pariaman
Sidang perdana In Dragon yang berlangsung hari ini Selasa 15 April 2025 dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara, berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan.
Saat sidang perdana ini, Indragon awalnya tidak didampingi oleh kuasa hukum, sebelum akhirnya ditunjuk kuasa hukum oleh ketua majelis hakim.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut terlihat Kejari Pariaman Bagus Priyonggo.
Diagendakan pada sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis, meminta tanggapan dari kuasa hukum Indragon.
Baca juga: In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia Penjual Gorengan, Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana
"Apakah ada sanggahan atau eksepsi dari penasehat hukum? Tidak ada. Berarti selanjutnya akan kita gelar sidang dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis.
Sidang pembuktian akan kita gelar pekan depan, Selasa (22/4/2025), dengan JPU menghadirkan sejumlah saksi.
"Kami beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan saksi, kami harap saksinya bisa berurutan," ujarnya.
Setelah itu, Dedi Kuswara menutup sidang, sedangkan In Dragon kembali diboyong pihak kepolisian ke Polres Padang Pariaman. (*)
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.