Kematian Gadis Penjual Gorengan

Usai Jalani Sidang, In Dragon Langsung Digiring Kembali ke Sel Tahanan Mapolres Padang Pariaman

Indra Septiarman, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, kembali dibawa ke Mapolre

TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG IN DRAGON: Indra Septiarman, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari saat dibawa ke Mapolres Padang Pariaman, Selasa (15/4/2025). Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal tentang pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, kembali dibawa ke Mapolres Padang Pariaman usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Ketua Tim Gagak Hitam Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Aiptu Hendri Haryono, mengatakan Indra langsung dibawa kembali ke sel tahanan setelah persidangan.

"Terdakwa akan kembali kita bawa ke sel Mapolres Pariaman," ujar Aiptu Hendri Haryono kepada TribunPadang.com.

Saat digiring, Indra tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangannya diborgol dengan wajah tertunduk lesu.

Ia dibawa menggunakan mobil sipil milik kepolisian, bukan mobil tahanan.

Baca juga: Fakta Baru Persidangan In Dragon, Hasil Visum Tunjukan Penyebab Kematian Traumatik Asfiksia

Pantauan TribunPadang.com, Indra sebelumnya diberangkatkan dari sel tahanan menuju PN Pariaman sekitar pukul 10.20 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal tentang pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.

Tim JPU terdiri dari tujuh orang jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara.

Sementara sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved