Kematian Gadis Penjual Gorengan
Fakta Baru Persidangan In Dragon, Hasil Visum Tunjukan Penyebab Kematian Traumatik Asfiksia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hasil visum gadis penjual gorengan dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, penyebab kematian merupakan traumatik ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hasil visum gadis penjual gorengan dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, penyebab kematian merupakan traumatik Asfiksia.
Hal ini terungkap saat sidang perdana In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, JPU menyebut bahwa kesimpulan hasil visum menunjukan Nia Kurnia Sari, meninggal akibat traumatik Asfiksia.
Hal ini mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh terdakwa saat kejadian pembunuhan dan pemerkosaan.
Dimana terdakwa menutup mulut dan memiting leher korban untuk melumpuhkan korban guna menjalankan aksi bejatnya.
Saat Upaya itu sempat terjadi perlawanan sehingga terjadi aksi pemukulan oleh terdakwa, hingga korban tak sadarkan diri.
"Lalu korban mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia yang sudah ia siapkan, namun korban kembali bergerak," ujar JPU membacakan dakwaan.
Baca juga: In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia Penjual Gorengan, Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana
Melihat situasi tersebut, terdakwa langsung mengikat leher korban dengan tali rafia lainnya yang sudah ia siapkan.
Ikatan itu dilakukan terdakwa selama 15 menit sampai korban benar-benar tidak bergerak.
Setelah itu baru korbang dibawa oleh terdakwa untuk diperkosa dan dikuburkan.
In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Terhadap dakwaan JPU tadi, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami minta langsung saja pada pembuktian," ujar Zardiman dalam persidangan.
Saat ditemui usai sidang, Zardiman menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena seluruh dakwaan yang dibacakan JPU telah diakui oleh terdakwa.
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.