Kematian Gadis Penjual Gorengan

Fakta Baru In Dragon: Kali Keempat Berurusan dengan Hukum dalam Usia 27 Tahun

Meski masih berusia 27 tahun, perjalanan hidup In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan sudah empat kali berurusan..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
SIDANG INDRAGON - Indragon, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, saat menjadlani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan akumulatif terhadap Indragon. 

Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.

Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).

In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved