Kematian Gadis Penjual Gorengan

Fakta Baru In Dragon: Kali Keempat Berurusan dengan Hukum dalam Usia 27 Tahun

Meski masih berusia 27 tahun, perjalanan hidup In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan sudah empat kali berurusan..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
SIDANG INDRAGON - Indragon, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, saat menjadlani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan akumulatif terhadap Indragon. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Meski masih berusia 27 tahun, perjalanan hidup In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan sudah empat kali berurusan dengan hukum.

Saat menjalani sidang perdananya, kepada Ketua Majelis Dedi Kuswara, In Dragon mengaku sudah kali keempat berurusan dengan hukum.

Pada ketua majelis, In Dragon menyebut sudah tiga kali mendekam di penjara.

Kali pertama yaitu dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang, di sana ia dihukum enam tahun penjara.

Kasus keduanya melarikan anak perempuan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dengan hukuman empat tahun penjara.

Lalu baru kasus pencuriannya yang terungkap setelah In Dragon ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca juga: Sidang Perdana In Dragon Selesai, Tidak Ada Eksepsi Lanjut Agenda Pembuktian

Kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, kasus ini terjadi beberapa hari sebelum ia melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Di kasus tersebut, ia bekerja sama dengan paman dan sepupunya.

Kasus tersebut baru diputus beberapa bulan lalu, dengan hukuman satu tahun penjara.

"Berarti kasus ini (pembunuhan dan pemerkosaan) merupakan kasus keempat saudara," ujar Ketua Majelis yang diiyakan oleh In Dragon.

Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.

Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.

Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.

Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.

Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).

In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved