Kecelakaan di Padang Pariaman

Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Padang Pariaman, PT KAI Minta Pengguna Jalan Patuhi Aturan

PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan tabrakan antara B26 KA Minangkabau Ekspres dengan minibus Honda Mobilio, Jumat (11/4/2025).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
KECELAKAAN: Kondisi satu unit mobil yang mengalami kerusakan akibat terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan sebidang di Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/4/2025). Terdapat tiga orang di dalam kendaraan, yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang balita. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan tabrakan antara B26 KA Minangkabau Ekspres dengan minibus Honda Mobilio, Jumat (11/4/2025).

Insiden kereta api ini terjadi di perlintasan sebidang tidak resmi tanpa penjaga di KM 24+4/5 antara Stasiun Tabing - Duku, Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Minibus menemper KA Minangkabau Ekspres dan kecelakaan tidak dapat dihindari.

"Kalau dari laporan kami, ada alat black box dan terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal). Sempat saya tanyakan kepada Pusdal, bahwa sudah ada semboyan 35, dan sudah sudah dibunyikan klakson oleh marsinis," kata Reza Shahab.  

Baca juga: Mobil Tabrak Kereta Api di Padang Pariaman, Warung Kopi Ikut Rusak

Agar insiden tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, Reza Shahab kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu juga, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujarnya.

Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

Baca juga: Satpol PP Kota Pariaman Buka Layanan Pengaduan, Warga Bisa Laporkan Perilaku Menyimpang

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Reza.

Reza mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa:

Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved