Kecelakaan di Padang Pariaman

Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Padang Pariaman, PT KAI Minta Pengguna Jalan Patuhi Aturan

PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan tabrakan antara B26 KA Minangkabau Ekspres dengan minibus Honda Mobilio, Jumat (11/4/2025).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
KECELAKAAN: Kondisi satu unit mobil yang mengalami kerusakan akibat terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan sebidang di Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/4/2025). Terdapat tiga orang di dalam kendaraan, yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang balita. 

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah.

Baca juga: Wabup Dharmasraya Temui Wali Kota Solok, Bahas Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api.

PT KAI Divre II Sumbar secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar.

Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA.

"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik".(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved