Retribusi Sampah Naik

Tarif Pemungutan Sampah di Padang Naik, Ombudsman: Masyarakat Wajar Mengeluh

Tarif pemungutan sampah di Kota Padang mengalami kenaikan, memicu keluhan dari warga.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Ombudsman
TARIF RETRIBUSI NAIK - Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. Adel menyebut jika keluhan masyarakat terkait naiknya tarif pemungutan sampah adalah hal yang wajar. Kata Adel, hal itu dikarenakan Perda baru yang diterapkan oleh DLH Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tarif pemungutan sampah di Kota Padang mengalami kenaikan, memicu keluhan dari warga. Ombudsman Sumatera Barat menyebut keluhan tersebut wajar karena kebijakan baru.

Ketua Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kenaikan tarif pemungutan sampah.

Salah satu keluhan datang dari warga Komplek Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (9/4/2025) malam.

Adel mengatakan jika keluhan dari masyarakat atas naiknya tarif pemungutan sampah di Kota Padang adalah hal yang wajar.

"Keluhan tersebut wajar, dari kami sudah ada konsultasi laporan yang masuk," kata Wahidi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Warga Padang Keluhkan Kenaikan Retribusi Sampah, DLH Pastikan Sesuai Layanan yang Diberikan

Saat ini, masih dalam proses verifikasi formil dan materil. Di antaranya memang pelapor mesti menyampaikan keluhan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Setelah verifikasi lengkap, baru dilanjutkan ke pemeriksaan," sebut Adel.

Adel juga berkata bahwa keluhan masyarakat tersebut sebenarnya disebabkan oleh aturan baru. Aturan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kenapa wajar, karena kebijakan baru, Perda baru," ucap Ketua Ombudsman Sumatera Barat itu.

"Aturan itu juga berlakunya akhir 2024. Bahkan berlaku secara total pada februari 2025 lalu," beber Adel.

Baca juga: Warga Padang Keluhkan Kenaikan Retribusi Sampah, DLH Pastikan Sesuai Layanan yang Diberikan

Lalu, ujar Adel, masyarakat merasa secara tiba-tiba tagihan sampahnya naik. Namun, DLH menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan KWH listrik.

Selain merasa tarif naik tiba-tiba, keluhan lain soal tagihan tersebut perlu melihat dari layanan yang diberikan DLH.

"Karena sesuai prinsipnya, ada tarif ada layanan. Sampah kan diambil oleh petugas," ujar Adel.

Jadi, kata Adel, karena include dengan air dari PDAM, masyarakat merasa membayar dua kali.

Tetapi, walaupun aturan tarif baru tersebut sesuai Perda, DLH juga perlu menjelaskan kembali kepada masyarakat agar tidak salah paham.

Baca juga: Bupati Khairunas Sidak Kantor Pemerintahan di Solok Selatan, Cek Kebersihan dan Kedisiplinan

"Tugas DLH yang menjelaskan kembali kepada masyarakat," ungkap Adel.

"Bukan tidak boleh masyarakat mengeluh atau aturannya minta dikoreksi, itu hal yang wajar karena mereka membayar," tambah Adel.

Maka kata Adel, terkait penentuan tarif pemungutan sampah yang baru ini, masyarakat diajak berbicara atau musyawarah.

"Namun dinas terkait, saya rasa sudah bisa menangkap keluhan dari masyarakat ini," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved