Kabupaten Agam

2 Pria Diringkus Polisi di Agam Sumbar karena Menyelewengkan BBM Bersubsidi

Tim opsnal Satreskrim Polres Agam mengamankan dua orang pria karene melakukan tindak pidanan penyelewengan BBM jenis pertalite, Sabtu (29/3/2025) ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Agam
PENYELEWENGAN BBM : Kedua pelaku saat diamankan ke Mapolres Agam, Sabtu (29/3/2025). Kedua pelaku melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tim opsnal Satreskrim Polres Agam mengamankan dua orang pria karene melakukan tindak pidanan penyelewengan BBM jenis pertalite, Sabtu (29/3/2025) kemarin.

Kasat Reskrim Polrea Agam, AKP Eriyanto mengatakan kedua pelaku diamankan saat berada di jalan raya Tiku dekat Jorong Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Eriyanto menyebutkan kedua pelaku berinisial IN (30) yang merupakan warga Kabupaten Agam dan Z (46) yang merupakan warga Kabupaten Pasaman.

"Dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan derigen ukuran 35 liter BBM jenis pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk pelansir dan satu buah keranjang angkut," jelasnya.

Eriyanto menambahkan kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU yang berada di Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

"Sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (SATGAS RAFI) Tahun 2025. Kita juga harus mendukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen ramadan dan lebaran 1446 H," ujarnya.

"Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: Harga BBM di Sumatera Barat per 1 April 2025: Pertamax Rp 14.100, Dexlite Rp 14.200

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah.

"Jika itu ditemukan lagi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved