Kota Pariaman

Takut APBD Bengkak, Pemko Pariaman Batalkan Ratusan CPPPK

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, membatalkan status ratusan CPPPK yang sebelumnya lulus administrasi dan mengubahnya menjadi Tidak Me

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
PPPK PARIAMAN - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim. Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, membatalkan status ratusan CPPPK yang sebelumnya lulus administrasi dan mengubahnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, membatalkan status ratusan CPPPK yang sebelumnya lulus administrasi dan mengubahnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan batas maksimal penggunaan gaji dari APBD.

Ia menerangkan akibat kebijakan baru dari pemerintah pusat (efisiensi) daerah diminta memanfaatkan anggaran dengan maksimal.

"Jadi di tahun 2027 pemerintah daerah diminta bisa memaksimalkan angka penggunaan APBD untuk gaji pegawai maksimal 30 persen," ujarnya, Senin (24/32025).

Sedangkan dengan ASN yang ada saat ini Mursalim menyebut pengeluaran Pemko Pariaman untuk gaji pegawai sudah lebih dari 50 persen.

Baca juga: Resep Nastar 1 Kg Anti Gagal, Enak, Lembut, dan Meleleh di Mulut untuk Lebaran

"Kalai ditambah lagi bisa membuat APBD kolaps sehingga tidak ada lagi kegiatan pembangunan," tuturnya.

Ia menerangkan para CPPPK yang dinyatakan TMS dan tidak bisa mengikuti seleksi lanjutan, tidak usah khawatir, karena masih bekerja di Pemko Pariaman.

Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang akan meniadakan non ASN dan menggantinya dengan outsourcing.

Menurutnya bekerja melalui outsourcing ini bukan berarti bekerja dengan pihak ketiga melainkan pemilihan langsung melalui e catalogs yang dilakukan langsung oleh pemerintah. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved