Kota Bukittinggi

100 Hektare Tanah Bukittinggi Berpindah ke Agam, Wali Kota Ramlan Tolak dan Siapkan Pembatalan

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan akan mengupayakan pembatalan pengurangan 100 hektare tanah Bukittinggi yang beralih ke Agam

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENGURANGAN LUAS TANAH : Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025). Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkapkan bahwa batas luas tanah Kota Bukittinggi mengalami pengurangan seluas 100 hektare. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan akan mengupayakan pembatalan pengurangan 100 hektare tanah Bukittinggi yang beralih ke Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ia menilai perubahan batas wilayah ini tidak sesuai kesepakatan awal dan akan berdampak pada masyarakat.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkapkan bahwa batas luas tanah Kota Bukittinggi mengalami pengurangan seluas 100 hektare.

Hal ini diketahui setelah Ramlan Nurmatias mengadakan rapat dengan sejumlah SKPD.

"Ini tentunya masalah yang sensitif, saya baru mengetahui terkait berkurangnya batas Kota Bukittinggi dari pemaparan Asisten, Kabag Tapem dan Dinas PU," katanya.

Baca juga: Lapas Padang Bentuk Satgas Bersinar Bersama BNN & Polda Sumbar, Cegah Narapidana Kendalikan Narkoba

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, luas Kota Bukittinggi 2.417 hektare, kini luas Kota Bukittinggi terancam mengecil menjadi 2.317 hektare.

Ia sangat menyesalkan terjadinya pengurangan luas wilayah Kota Bukittinggi yang disepakati pada masa pemerintahan sebelumnya.

"Saya sudah mencari akar permasalahannya, yaitu penandatanganan surat tentang perubahan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam. Ini yang saya sesalkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Bukittinggi sebelumnya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang dari rencana detail tata ruang (RDTR) yang disepakati Pemkab Agam untuk batas wilayahnya.

"RDTR Bukittinggi sudah duluan daripada Agam. Kesepakatan batas wilayah juga disetujui oleh masing-masing pihak. Kemudian Agam saat ini mulai menyusun RDTR, ternyata batas wilayahnya dirubah," katanya.

Baca juga: Tanggapan DPRD Bukittinggi Terkait Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU TNI, Bantu Sampaikan Aspirasi

Ia juga mengatakan sebelumnya Biro Pemprov Sumbar telah berupaya menjembatani menyelesaikan, namun surat sudah terlanjur disampaikan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

"Persoalan ini akan membuat tanah ulayat (adat) masing-masing daerah berubah, akan menjadi persoalan panjang. Saya akan berupaya menyelesaikan pembatalan ke pusat. Saya tidak ingin masuk dan melanjutkan sistem yang salah," tegasnya.

Ramlan juga mengungkapkan adanya salah satu nagari (desa) yang semula berada di Agam kemudian dimasukkan ke wilayah Kota Bukittinggi.

"Ini anehnya lagi, Nagari Kapau dimasukkan ke Kota Bukittinggi tanpa adanya kesepakatan. Bagaimana jika warga tidak setuju, Bukittinggi dan Agam juga masing-masing tidak bisa menganggarkan, akan seperti apa nantinya," terangnya.

"Beberapa daerah yang terkena imbas pengurangan lahannya adalah Garegeh dan Tigo Baleh. Saya sengaja buka ini semua agar semua warga tahu, jangan sampai kami disalahkan atas kelalaian pemerintahan sebelumnya. Saya akan berupaya batalkan ini melalui pemerintah pusat di Jakarta," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved