Kasus Narkoba di Sumbar

Sejak Februari 2025, BNNP Sumbar Ungkap 2 Kasus Besar: Libatkan Pasutri, Mantan Suami & Keponakan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
KASUS NARKOBA: Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, pada saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/3/2025). Selama Februari dan Maret 2025, ada dua kasus besar yang berhasil diungkap. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/3/2025).

Pantauan TribunPadang.com terlihat para pelaku dihadirkan di Kantor BNNP Sumatera Barat Jalan Sutan Syahrir Nomor 251 C, Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Selain itu, juga dihadirkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, handphone, uang tunai, STNK kendaraan, dan barang bukti lainnya.

"Hasil upaya bersama dari penegak hukum, baik dari Ditnarkoba Polda Sumbar, BNNP Sumbar, BEA Cukai, Lapas, Kejaksaan, dan bersama-sama terus berkolaborasi," kata Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Ia menyampaikan, pada bulan Februari dan Maret 2025, BNNP Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

"Lokasinya berada di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Pengungkapan pertama diamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua orang berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Padang berinisial BG panggilan Parak (32) dan RZ panggilan Kambuik (32).

Baca juga: Polres Pasaman Barat Siap Gelar Operasi Ketupat Singgalang 2025: Tidak Ada Tanggal Merah

Kemudian, inisial RP (31) yang diamankan di sebuah ruko Jalan Padang - Muko Muko, Simpang Bukit Tahil Mas, Nagari Kudo Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (4/2/2025) pagi.

"Total berat bersih barang bukti yang diamankan seberat 654,39 gram," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Selanjutnya, kembali diamankan sebanyak empat orang pelaku yang saling punya saling hubungan atau keluarga di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Jumat (7/3/2025) sore.

Dimana untuk pelaku diketahui berinisial IPP (30), IE (42), HBA (28), dan SR (32). "Pelakunya suami istri. Istrinya ngajak mantan suami, dan mantan suami ngajak keponakannya. Sedangkan yang memesan Mamak-nya (paman)," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Dijelaskannya, tersangka berinisial IPP merupakan suami dari SR. Kemudian, tersangka berinisial IE adalah mantan suami SR. Sedangkan tersangka berinisial HBS adalah keponakan dari IE. Untuk yang memesan adalah Mamak (paman) dari tersangka berinisial IPP.

Petugas gabungan mengamankan tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan barang bukti sebanyak 7 paket besar atau 6.854,57 gram narkoba jenis sabu.

BNNP Sumatera Barat telah lama menyatakan perang terhadap narkotika. Segenap kekuatan dikerahkan untuk membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari ranah Minang.

"Kita semuanya harus berkomitmen untuk serius dan bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Ranah Minang," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved