PSU Pilkada Pasaman

KPU dan Pemkab Pasaman Sepakati Anggaran Pelaksanaan PSU Rp10,01 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menyepakati anggaran sebesar ..

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
tribunnews
PSU PILKADA PASAMAN - Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menyepakati anggaran sebesar Rp10.016.154.800 untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang didaerah setempat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menyepakati anggaran sebesar Rp10.016.154.800 untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang didaerah setempat.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menjelaskan, anggaran tersebut telah disepakati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman.

“Kami sudah sepakat mengenai anggaran ini dengan Sekda. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Sekda Pasaman dan saya selaku Ketua KPU. Anggaran ini sudah final,” ungkap Taufiq saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (20/3/2025).

Dalam berita acara tersebut, Taufiq mengonfirmasi anggaran yang disepakati untuk PSU adalah sebesar Rp10.016.154.800.

“Anggaran yang kami sepakati ini sudah final dan akan digunakan untuk pelaksanaan PSU,” jelasnya.

Meski demikian, Taufiq mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah setempat.

"Sampai hari ini, kita masih belum menandatangani NPHD dengan pemerintah. Jadi kita baru menyepakati tentang anggaran itu. Dan totalnya itu sudah final," ujarnya.

Baca juga: Update PSU Pilkada Pasaman: KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 23 Maret 2025

Sebelumnya, pada Jumat (14/3/2025), Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut PSU di Kabupaten Pasaman belum jelas. 

Hal ini akibat Kabupaten tersebut belum memiliki anggaran untuk PSU, sehingga pelaksanaan masih belum jelas.

"Kalau anggaran masih belum ada, update dari dua daerah tersebut," ujar Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di kantornya gedung KPU Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Penetapan Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman pada Minggu (23/3/2025).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).

"Dalam waktu dekat ini, tepatnya pada 23 Maret 2025, kami akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman," kata Taufiq kepada TribunPadang.com.

Saat ini, ketiga pasangan calon, yakni Welly Suheri-Parulian Dalimunte, Mara Ondak-Desrizal, dan Sabar AS-Sukardi, masih dalam tahap pengumpulan tanggapan dari masyarakat.

"Untuk saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah pengumuman untuk meminta tanggapan masyarakat. Itu sudah dimulai sejak 19 hingga 21 Maret 2025 mendatang," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved