PSU Pilkada Pasaman
Update PSU Pilkada Pasaman: KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 23 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan ..
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman pada Minggu (23/3/2025).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
"Dalam waktu dekat ini, tepatnya pada 23 Maret 2025, kami akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman," kata Taufiq kepada TribunPadang.com.
Saat ini, ketiga pasangan calon, yakni Welly Suheri-Parulian Dalimunte, Mara Ondak-Desrizal, dan Sabar AS-Sukardi, masih dalam tahap pengumpulan tanggapan dari masyarakat.
"Untuk saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah pengumuman untuk meminta tanggapan masyarakat. Itu sudah dimulai sejak 19 hingga 21 Maret 2025 mendatang," ujarnya.
Setelah proses pengumpulan tanggapan masyarakat, KPU Pasaman akan menindaklanjuti tanggapan yang diterima.
Baca juga: Kabupaten Pasaman Belum Punya Anggaran PSU Pilkada 2024, KPU Tunggu Solusi Kemendagri
Kemudian setelah itu KPU Pasaman akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Pada 23 Maret barulah kami akan menetapkan pasangan calon," jelasnya.
Diketahui, pada Pilkada 27 November 2024 lalu di Pasaman, pasangan Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution berhasil meraih kemenangan.
Pasangan yang diusung oleh koalisi PKB, PAN, PBB, dan PDI Perjuangan ini menang dengan memperoleh 51.828 suara atau 36,08 persen.
Mereka unggul dari pasangan Mara Ondak-Desrizal yang meraih 49.126 suara atau 34,20 persen.
Sementara itu, calon petahana Sabar AS-Sukardi hanya memperoleh 42.689 suara atau 29,72 persen.
Namun, kemenangan Welly Suheri dan Anggit Kurniawan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditemukan bukti bahwa Anggit Kurniawan, calon wakil bupati terpilih, tidak jujur melaporkan statusnya sebagai terpidana, karena sebelumnya terlibat dalam kasus hukum.
Akibatnya, MK memutuskan untuk melakukan PSU di Pasaman dan mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Update PSU Pasaman: KPU Tunggu Buku Registrasi MK untuk Tetapkan Pasangan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Welly Suhery-Parulian Dalimunthe Unggul dengan 43,35 Persen Suara di PSU Pilkada Pasaman |
![]() |
---|
Welly Suhery–Parulian Unggul di PSU Pilkada Pasaman 2024, KPU Umumkan Hasil Resmi |
![]() |
---|
Unggul di PSU Pasaman, Tim Welly-Parulian Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Unggul PSU Pasaman, Welly-Parulian Pilih Jaga Kondusivitas Tanpa Perayaan Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.