Perda RTRW

DPRD Sumbar Desak Tindak Bangunan Ilegal di Lembah Anai, Gubernur Pastikan Tidak Lagi Beroperasi

DPRD Sumbar akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait bangunan yang masih beroperasi di Lembah Anai.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia mendesak pemerintahan daerah untuk bisa menindaklanjuti. 

Tribunpadang.com sebelumnya juga memberitakan terkait larangan pendirian bangunan di sekitar Lembah Anai yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Catat! Kebijakan Strategis Kabinet Merah Putih, Fokus Sejahterakan Rakyat dan Kembangkan Dunia Usaha

Saat itu, 11 Anggota Komisi IV DPR RI mengunjungi KWA Lembah Anai yang disambut Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Forkopimda, OPD terkait, Camat dan Wali Nagari setempat di Lembah Anai nagari Singgalang kecamatan X Koto.

Usulan tersebut dilakukan pasca terjadinya banjir bandang yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 silam.

Ia meminta agar Pemda menetapkan kawasan Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar, menjadi zona merah tanpa bangunan.

"kami hadir saat ini untuk melihat langsung dampak dari pasca bencana banjir bandang dan mencarikan solusi berdasarkan aspirasi dari semua pihak. Untuk ke depannya agar KWA dan warga yang berada di kawasan ini tidak kena musibah seperti ini kembali," ujarnya, Kamis (6/6/2024).(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved