Perda RTRW
DPRD Sumbar Desak Tindak Bangunan Ilegal di Lembah Anai, Gubernur Pastikan Tidak Lagi Beroperasi
DPRD Sumbar akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait bangunan yang masih beroperasi di Lembah Anai.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Tribunpadang.com sebelumnya juga memberitakan terkait larangan pendirian bangunan di sekitar Lembah Anai yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Catat! Kebijakan Strategis Kabinet Merah Putih, Fokus Sejahterakan Rakyat dan Kembangkan Dunia Usaha
Saat itu, 11 Anggota Komisi IV DPR RI mengunjungi KWA Lembah Anai yang disambut Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Forkopimda, OPD terkait, Camat dan Wali Nagari setempat di Lembah Anai nagari Singgalang kecamatan X Koto.
Usulan tersebut dilakukan pasca terjadinya banjir bandang yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 silam.
Ia meminta agar Pemda menetapkan kawasan Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar, menjadi zona merah tanpa bangunan.
"kami hadir saat ini untuk melihat langsung dampak dari pasca bencana banjir bandang dan mencarikan solusi berdasarkan aspirasi dari semua pihak. Untuk ke depannya agar KWA dan warga yang berada di kawasan ini tidak kena musibah seperti ini kembali," ujarnya, Kamis (6/6/2024).(*)
Wako Fadly Amran Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Digelar PKDP Kota Padang |
![]() |
---|
Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
![]() |
---|
Wako Fadly Amran Jadi Ketum Ikatan Keluarga Tanah Datar Sumbar, Perkuat Peran Perantau Bangun Daerah |
![]() |
---|
Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
![]() |
---|
Wako Padang Buka Kota Tua Festival, Tampilkan Keragaman Budaya Tionghoa, India, Nias dan Minangkabau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.