Perda RTRW
DPRD Sumbar Desak Tindak Bangunan Ilegal di Lembah Anai, Gubernur Pastikan Tidak Lagi Beroperasi
DPRD Sumbar akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait bangunan yang masih beroperasi di Lembah Anai.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – DPRD Sumbar menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait bangunan yang masih beroperasi di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, usai rapat paripurna pengesahan Perda RTRW Sumbar, pada Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, beredar terkait foto udara pemandian di sepanjang Lembah Anai yang masih beroperasi.
Akun Instagram @westsumatrw_scc juga memposting foto pemandian yang masih beroperasi tersebut yang bersumber dari Antara.
"Kita coba sampaikan nanti kepada Pemda, biar mereka bisa menindaklanjuti," kata Muhidi saat memberikan keterangan kepada Tribunpadang.com.
Baca juga: 10 Template Kartu Ucapan Idul Fitri 2025 yang Menarik untuk Mengirimkan Kebahagiaan
Sebelumnya kata Muhidi, juga ada beberapa usulan dari beberapa lembaga, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar.
"Tentu kita sampaikan kepada Pemda terlebih dahulu, karena proses eksekusinya dari mereka," ujar kader PKS tersebut.
Muhidi juga mengharapkan kepada Pemda untuk memberikan tindakan lebih lanjut, jika memang benar ada pemandian yang masih beroperasi.
"Kita juga mengharapkan Pemda segera menindaklanjutinya," harap muhidi.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyebut bangunan di sepanjang Lembah Anai sudah tidak lagi mendapatkan izin untuk beroperasi karena sudah ada larangan.
"Saya pastikan sekarang tidak lagi beroperasi," kata Gubernur Sumbar.
Baca juga: POPULER PADANG: Curhat Ayah Anaknya Dipalak Polisi Rp400 Ribu dan Warga Kaget Ular Kobra di Toilet

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sebut Mahyeldi, juga sudah memasang plang larangan di sepanjang Lembah Anai.
"Tidak boleh beroperasi karena sudah ada plang larangan di sana," tegas Mahyeldi.
Tidak hanya itu, BKSDA Sumbar juga sudah mengirimkan himbauan kepada pemilik pemandian yang bersangkutan.
"Jadi, dipastikan tidak boleh," tambahnya.
Tribunpadang.com sebelumnya juga memberitakan terkait larangan pendirian bangunan di sekitar Lembah Anai yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Catat! Kebijakan Strategis Kabinet Merah Putih, Fokus Sejahterakan Rakyat dan Kembangkan Dunia Usaha
Saat itu, 11 Anggota Komisi IV DPR RI mengunjungi KWA Lembah Anai yang disambut Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Forkopimda, OPD terkait, Camat dan Wali Nagari setempat di Lembah Anai nagari Singgalang kecamatan X Koto.
Usulan tersebut dilakukan pasca terjadinya banjir bandang yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 silam.
Ia meminta agar Pemda menetapkan kawasan Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar, menjadi zona merah tanpa bangunan.
"kami hadir saat ini untuk melihat langsung dampak dari pasca bencana banjir bandang dan mencarikan solusi berdasarkan aspirasi dari semua pihak. Untuk ke depannya agar KWA dan warga yang berada di kawasan ini tidak kena musibah seperti ini kembali," ujarnya, Kamis (6/6/2024).(*)
Wako Fadly Amran Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Digelar PKDP Kota Padang |
![]() |
---|
Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
![]() |
---|
Wako Fadly Amran Jadi Ketum Ikatan Keluarga Tanah Datar Sumbar, Perkuat Peran Perantau Bangun Daerah |
![]() |
---|
Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
![]() |
---|
Wako Padang Buka Kota Tua Festival, Tampilkan Keragaman Budaya Tionghoa, India, Nias dan Minangkabau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.