Ranperda RTRW Sumbar

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan

Hal ini disampaikan oleh Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, setelah melakukan protes dan penolakan dalam rapat paripurna DPRD ..

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Afdal Afrianto/tribunpadang.com
AKSI PENOLAKAN RTRW: Calvin, perwakilan masyarakat sipil Sumbar, memaparkan dampak buruk yang akan terjadi jika RTRW disahkan di kabupaten dan kota Sumbar, Senin (17/3/2025). Hal ini diungkapkannya saat ditemui TribunPadang.com di halaman gedung DPRD Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar yang sedang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD setempat memiliki cacat substansi dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, setelah melakukan protes dan penolakan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.

"Kami menilai draf RTRW ini minim substansi dan cacat. Ranperda ini tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung," kata Calvin saat ditemui TribunPadang.com di luar Gedung DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).

Calvin mengungkapkan bahwa dalam draf RTRW yang tengah dirancang, terdapat beberapa poin yang dinilai dapat merugikan masyarakat jika RTRW ini disahkan.

"Di dalam draf RTRW tersebut masih terdapat rencana pembangunan proyek energi panas bumi di Gunung Tandikek dan Singgalang, padahal masyarakat di kedua daerah tersebut sudah jelas menolak proyek pembangunan tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Calvin juga menyoroti ketidakterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Ranperda RTRW oleh pemerintah daerah.

"Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan RTRW ini. Oleh karena itu, rapat paripurna ini menjadi titik intervensi terakhir kami, dari masyarakat sipil, untuk menekan para pengambil kebijakan agar meninjau kembali rencana ini," ujar Calvin.

AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).
AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Ranperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025). (Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com)

Baca juga: Penetapan Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan, Ketua DPRD Muhidi: Pelajari Terlebih Dahulu

Ia berharap agar pemerintah Provinsi Sumbar segera menunda dan membatalkan pembahasan RTRW tersebut.

"Harapan kami, pemangku kebijakan harus meninjau kembali dan membatalkan pengesahan RTRW ini, serta lebih melibatkan masyarakat yang terdampak dalam proses penyusunannya," jelasnya.

Selain itu, Calvin juga meminta pemerintah daerah untuk menanyakan secara langsung kepada masyarakat yang akan terdampak dari RTRW ini.

"Kita berharap pemerintah lebih melibatkan masyarakat dan bertanya langsung kepada mereka apakah mereka benar-benar setuju dengan proyek yang akan mempengaruhi ruang hidup mereka, atau apakah mereka lebih memilih untuk tetap mempertahankan kehidupan yang sudah sejahtera saat ini," tambahnya.

Terkait dengan dampak ekonomi yang disebutkan dalam rapat paripurna, Calvin menilai dampaknya hanya akan dirasakan oleh kalangan masyarakat menengah ke atas.

"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang dibahas dalam paripurna tadi, kami menilai hal itu hanya akan menguntungkan kalangan menengah ke atas, sementara masyarakat lokal tidak akan merasakan dampak positifnya," ungkapnya.

Calvin menegaskan bahwa masyarakat setempat selama ini sudah sejahtera dengan kehidupan yang mereka jalani, seperti bertani dan mencari bahan pokok lain di hutan.

"Keseharian masyarakat setempat sudah sejahtera dengan cara hidup mereka yang bergantung pada alam. Namun, proyek-proyek pembangunan dalam draf RTRW ini dapat merusak tatanan kehidupan mereka," jelasnya.

Jika RTRW ini disahkan, Calvin memperkirakan banyak kabupaten dan kota di Sumbar yang akan terdampak.

"Daerah yang akan terdampak dari RTRW ini meliputi Tandikek, Singgalang, Tanah Datar, Pasaman, Dharmasraya, Solok, dan beberapa kabupaten kota lainnya," tuturnya.

Baca juga: Penetapan Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan, Ketua DPRD Muhidi: Pelajari Terlebih Dahulu

Selain itu, Calvin juga menyoroti percepatan pembahasan Ranperda RTRW yang dilakukan oleh pemerintah Sumbar dalam waktu singkat, hanya 19 hari.

"Kami mendengar bahwa Panitia Khusus (Pansus) baru dibentuk 19 hari yang lalu. Lalu bagaimana dengan keterlibatan masyarakat dalam proses ini" ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, kata Calvin, akan terus melakukan penolakan terhadap RTRW yang sedang dirancang pemerintah Sumbar.

"Kami akan terus menggelar aksi penolakan sebelum Ranperda ini disahkan. Jika tetap disahkan, kami akan mengambil langkah-langkah lain, termasuk langkah hukum," tutupnya.

RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia memberikan tanggapan aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait Pembahasan Ranperda RTRW. Muhidi menyebut aksi protes tersebut merupakan hal biasa dalam negara demokrasi.
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia memberikan tanggapan aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait Pembahasan Ranperda RTRW. Muhidi menyebut aksi protes tersebut merupakan hal biasa dalam negara demokrasi. (Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com)

Tanggapan DPRD

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, aksi protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi.

"Tapi, kami harapkan kawan-kawan yang melakukan penolakan bisa mempelajari Perda yang kami tetapkan itu," ujar Muhidi saat dimintai keterangan.

Muhidi menyebut bahwa DPRD Sumbar tidak bisa melibatkan semuanya dalam pembahasan Ranperda RTRW.

"Tentu tidak semuanya juga bisa dilibatkan," jelas Muhidi.

DPRD Sumbar dalam hal ini sudah melibatkan tokoh masyarakat, pemerintahan daerah beserta dinas terkait.

"Meski jabatan kami baru, tapi pembahasannya sudah dilakukan cukup lama dan melibatkan banyak pihak," terang Muhidi.

Muhidi membeberkan di Provinsi Sumbar, terdapat sebanyak 13 kepala dinas yang pro aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut.

"Saya dan kawan-kawan di Panitia Khusus (Pansus) sebenarnya sangat akomodatif. Sebenarnya pembahasan RTRW sangat lama dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan," tegas Muhidi.

Semetara itu, Muhidi menjelaskan bahwa Perda RTRW yang sudah ditetapkan juga bisa dievaluasi kembali.

"Karena ini bukan alquran dan hadis, Perda RTRW ini bisa kita evaluasi. Tentu ada momen dan waktunya," tambah Muhidi.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved