Ranperda RTRW Sumbar

Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan

Perubahan rangkaian putusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi ..

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Suasana rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045. Rapat dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Pimpinan DPRD Sumbar beserta jajarannya, Senin (17/2/2025). 

Jika RTRW ini disahkan, Calvin memperkirakan banyak kabupaten dan kota di Sumbar yang akan terdampak.

"Daerah yang akan terdampak dari RTRW ini meliputi Tandikek, Singgalang, Tanah Datar, Pasaman, Dharmasraya, Solok, dan beberapa kabupaten kota lainnya," tuturnya.

Selain itu, Calvin juga menyoroti percepatan pembahasan Ranperda RTRW yang dilakukan oleh pemerintah Sumbar dalam waktu singkat, hanya 19 hari.

"Kami mendengar bahwa Panitia Khusus (Pansus) baru dibentuk 19 hari yang lalu. Lalu bagaimana dengan keterlibatan masyarakat dalam proses ini" ujarnya.

AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).
AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025). (Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com)

Baca juga: Di Tengah Penolakan DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, kata Calvin, akan terus melakukan penolakan terhadap RTRW yang sedang dirancang pemerintah Sumbar.

"Kami akan terus menggelar aksi penolakan sebelum Ranperda ini disahkan. Jika tetap disahkan, kami akan mengambil langkah-langkah lain, termasuk langkah hukum," tutupnya.

Tanggapan DPRD

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, aksi protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi.

"Tapi, kami harapkan kawan-kawan yang melakukan penolakan bisa mempelajari Perda yang kami tetapkan itu," ujar Muhidi saat dimintai keterangan.

Muhidi menyebut bahwa DPRD Sumbar tidak bisa melibatkan semuanya dalam pembahasan Ranperda RTRW.

"Tentu tidak semuanya juga bisa dilibatkan," jelas Muhidi.

DPRD Sumbar dalam hal ini sudah melibatkan tokoh masyarakat, pemerintahan daerah beserta dinas terkait.

"Meski jabatan kami baru, tapi pembahasannya sudah dilakukan cukup lama dan melibatkan banyak pihak," terang Muhidi.

Muhidi membeberkan di Provinsi Sumbar, terdapat sebanyak 13 kepala dinas yang pro aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut.

"Saya dan kawan-kawan di Panitia Khusus (Pansus) sebenarnya sangat akomodatif. Sebenarnya pembahasan RTRW sangat lama dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan," tegas Muhidi.

Semetara itu, Muhidi menjelaskan bahwa Perda RTRW yang sudah ditetapkan juga bisa dievaluasi kembali.

"Karena ini bukan alquran dan hadis, Perda RTRW ini bisa kita evaluasi. Tentu ada momen dan waktunya," tambah Muhidi.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved