Pilkada 2024
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan total anggaran untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah dan pilkada ulang 2 daerah men
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan total anggaran untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah dan pilkada ulang 2 daerah mencapai Rp 719.170.232.546.
Anggaran tersebut termasuk diperuntukkan untuk pengamanan yang dilakukan TNI-Polri.
Hal itu Tito sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Senin (10/3/2025).
"Jadi totalnya Rp 719 miliar, ini kami kira turun dari rapat lalu, lebih kurang Rp 1 triliun lebih karena ada upaya melakukan efisiensi tersebut," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta dilansir Tribunnews.com.
Tito merinci anggaran tersebut diperuntukkan untuk KPUD sebanyak Rp 429.725.922.805 atau 59,75 persen.
Baca juga: PSU Pilkada Pasaman Butuh Rp14 Miliar, Penyelenggaraan Tunggu Regulasi KPU RI
Kemudian, anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 158.919.295.848 atau 22,10 persen; anggaran untuk Polri sebesar Rp 91.993.554.893 atau 12,79 persen; dan anggaran untuk TNI sebesar Rp 38.531.459.000 atau 5,36 persen.
Tito berujar, hampir semua pemerintah daerah (pemda) sudah menyanggupi untuk membiayai penyelenggaraan PSU dan pilkada ulang tersebut.
Anggaran itu berasal dari hasil efisiensi APBD khususnya anggaran perjalanan dinas, anggaran konsumsi makan minum, anggaran pemeliharaan dan pos anggaran operasional lainnya.
"Ini dari untuk PSU yang 10 pemda yang sebagian, hanya beberapa TPS dan daerah ini bisa dicukupi APBD masing-masing. Kemudian untuk 14 pemda ini PSU seluruhnya, hampir semuanya juga bisa ditutup APBD, baru dapat konfirmasi dari Pj gubernur Papua yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi," ucapnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan saat ini masih ada 3 daerah yang belum terpenuhi anggarannya, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Seorang Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Pitalah Tanah Datar, 9 Paket Sabu Diamankan
Namun untuk Kutai Kartanegara, anggaran tersebut sudah bisa terpenuhi.
Untuk Kabupaten Pasaman, kata Tito, Pemerintah Daerah-nya meminta waktu untuk menghitung ulang biaya penyelenggaraan PSU yang diajukan KPUD.
Sementara Kabupaten Boven Digoel, Pemda langsung menyerah dan mengaku tidak ada anggaran dari APBD dan menyerahkan ke APBN.
"Untuk Kutai Kartanegara (kekurangan anggaran untuk TNI) kami tidak perlu khawatir, kami paham betul anggaran mereka sangat kuat cukup untuk PSU di sana," ungkap Tito.
Tito mengatakan Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan juga sebenarnya mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk menggelar PSU.
Namun, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru agar bisa memanfaatkan kelebihan anggaran KPU Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 80 miliar.
Baca juga: Welly Suhery Siapkan Syarat Administrasi, Kembali Daftar Cabup Pasaman di PSU
"Satu lagi, Kabupaten Empat Lawang, ini kekurangan anggaran, kalau tidak salah lebih kurang Rp 15 miliar, tapi sudah kami komunikasi dengan gubernur, Pak Gubernur menyampaikan bahwa ada sisa anggaran KPU provinsi," kata Tito.
"Jadi yang dihibahkan kepada KPUD Provinsi itu masih kelebihan Rp 80 miliar, seandainya dari KPUD Provinsi mengembalikan kepada provinsi, provinsi bisa menghibahkan kepada Kabupaten Empat Lawang sebanyak Rp 15 miliar, tidak menjadi masalah," tandasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Yulianto-M. Ihpan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasaman Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.