PSU Pilkada Pasaman

PSU Pilkada Pasaman Butuh Rp14 Miliar, Penyelenggaraan Tunggu Regulasi KPU RI

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman, Sumatera Barat membutuhkan anggaran sekitar Rp14 miliar.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
PSU PILKADA PASAMAN - Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman, Sumatera Barat membutuhkan anggaran sekitar Rp14 miliar. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman, Sumatera Barat membutuhkan anggaran sekitar Rp14 miliar.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen kepada Tribunpadang.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/2/2025).

"Kalau berdasarkan laporan KPU Pasaman, butuh Rp14 miliar, kemudian dikurangi dengan anggaran sisa Pilkada kemarin," kata Surya.

Berkenaan dengan anggaran itu, Surya bilang saat ini KPU Pasaman masih berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemkab) setempat.

Dia menegaskan bahwa KPU tentu menindaklanjuti penyelenggaraan PSU dalam 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Pasaman, Sabar AS: Kesempatan Besar Menuju Kemenangan

Terkait penyelenggaraan PSU, KPU Pasaman masih menunggu regulasi dari KPU RI.

"Penyelenggaraannya, termasuk waktunya menunggu regulasi dari KPU RI. Tapi tetap dalam rentang waktu 60 hari," tambahnya

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman.

PSU Pilkada Pasaman juga harus digelar dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan hakim MK.

MK dalam amar putusannya juga sekaligus membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution (Calon Wakil Bupati).

Itu artinya, saat pelaksanaan PSU nantinya Calon Bupati Welly Suhery tidak lagi berpasangan dengan Anggit Kurniawan Nasution.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved