Kasus Narkoba di Sumbar
Seorang Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Pitalah Tanah Datar, 9 Paket Sabu Diamankan
Sat Narkoba Polres Padang Panjang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Sat Narkoba Polres Padang Panjang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommi Hendra Korniawan, pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial AR (29) yang merupakan warga Jorong Jambak, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar.
"Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran narkoba di daerahnya," kata Rommi, Rabu (12/3/2025).
"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah di Jorong Jambak, Nagari Pitalah," sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sebesar enam paket narkoba jenis sabu di saku celana yang digunakan pelaku saat itu,
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
"Diantaranya dua paket sedang dan satu paket yang lebih besar, alat hisap beserta satu buah timbangan yang disimpan pelaku di dalam sebuah ember di dapur rumahnya," katanya.
Baca juga: Pemuda Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Polres Dharmasraya, Ngaku Dapat Narkoba dari Jambi
Rommi juga menyebutkan bahwa pelaku AR juga merupakan residivis yang pernah di tangkap pada tahun 2019 lalu.
Rommi juga menambahkan hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Padang Panjang.
"Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Padang Panjang, dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika," tegasnya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku AR Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.