Kasus Narkoba di Sumbar

Seorang Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Pitalah Tanah Datar, 9 Paket Sabu Diamankan

Sat Narkoba Polres Padang Panjang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Padang Panjang
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOTIKA: Sat Narkoba Polres Padang Panjang saat mengamankan pelaku pengedar narkotika di Nagari Pitalah, Selasa (11/3/2025). Polisi mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu. (Polres Padang Panjang). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Sat Narkoba Polres Padang Panjang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommi Hendra Korniawan, pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial AR (29) yang merupakan warga Jorong Jambak, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar.

"Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran narkoba di daerahnya," kata Rommi, Rabu (12/3/2025).

"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah di Jorong Jambak, Nagari Pitalah," sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sebesar enam paket narkoba jenis sabu di saku celana yang digunakan pelaku saat itu,

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

"Diantaranya dua paket sedang dan satu paket yang lebih besar, alat hisap beserta satu buah timbangan yang disimpan pelaku di dalam sebuah ember di dapur rumahnya," katanya.

Baca juga: Pemuda Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Polres Dharmasraya, Ngaku Dapat Narkoba dari Jambi

Rommi juga menyebutkan bahwa pelaku AR juga merupakan residivis yang pernah di tangkap pada tahun 2019 lalu.

Rommi juga menambahkan hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Padang Panjang.

"Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Padang Panjang, dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika," tegasnya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku AR   Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved