Kasus Narkoba
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 7 Paket Sabu di Payakumbuh, 4 Pengedar Dibekuk
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan tujuh paket besar sabu yang dibawa empat orang di Kota Payakumbuh. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang.
Penangkapan terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Payakumbuh Barat, Jumat (7/3/2025). Tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga pria dan satu perempuan beserta barang bukti.
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.
Penindakan terhadap peredaran narkoba jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
"Petugas gabungan telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak tujuh paket besar dari pelaku berinisial IPP (30). IE (42), HBA alias B (28), dan SR alias R (32)," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Pasokan Sayur dari Sumbar Tersendat Gegara Jalan Putus, Harga di Jambi Sempat Naik
Walaupun di tengah bulan suci Ramadan 1446 hijriah dan di tengah kekhusyukan ibadah. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket besar.
Untuk barang bukti yang diamankan ada tujuh paket besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam, lima unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1641 AAH, dan satu tas ransel warna coklat.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Inisial IPP sebagai kurir, IE bertindak sebagai sopir, inisial HBA bertindak sebagai sopir cadangan, dan SR bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu," sebutnya.
Kata dia, awalnya diamankan empat pelaku dari dalam satu unit mobil Daihatsu Sigra. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna coklat di bagasi belakang kendaraan.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani di Pesisir Selatan, Edarkan Narkotika Jenis Sabu
Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam. Dari hasil pemeriksaan, inisial IPP mengaku menjemput barang bukti tersebut dari Bireun, Aceh.
"Penjemputan barang haram ini diberikan upah Rp 13 juta rupiah per kilogramnya. Kemudian pelaku menyetujui, dan membawanya ke Kota Padang untuk didistribusikan," ujarnya.
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
"BNNP Sumatera Barat akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Polisi Tangkap Warga Kamang Baru Sijunjung yang Simpan 2 Gram Sabu di Rumah |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di BIM, 2 Tersangka Asal Aceh Diciduk |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 10 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Selama 2025 |
![]() |
---|
Budidaya Ganja di Perkebunan Sawit Dharmasraya, BNNP Sumbar Temukan 100 Batang |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Petani Ikua Koto yang Beralih Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.