Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Warga Kamang Baru Sijunjung yang Simpan 2 Gram Sabu di Rumah

Satuan Narkoba Polres Sijunjung menangkap satu orang warga berinsial BO (30) asal Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
KASUS NARKOBA - Satuan Narkoba Polres Sijunjung menangkap satu orang warga berinsial BO (30) asal Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. BO (30) ditangkap dirumahnya sendiri pada Minggu (20/7/2025) diduga terlibat penggunaan narkotika jenis sabu. Satuan Narkoba Polres Sijunjung menangkap satu orang warga berinsial BO (30) asal Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. BO (30) ditangkap dirumahnya sendiri pada Minggu (20/7/2025) diduga terlibat penggunaan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Narkoba Polres Sijunjung menangkap satu orang warga berinsial BO (30) asal Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

BO (30) ditangkap dirumahnya sendiri pada Minggu (20/7/2025) diduga terlibat penggunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison menuturkan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Kepolisian mencurigai sebuah rumah dan pada saat dilakukan penggerebekan diamankanlah satu orang laki-laki berinisial BO (30) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di atas lantai didalam kamar rumah tersangka,” ucap AKP Elfison.

Baca juga: Wagub Vasko Tindak Tegas Pukat Harimau, Wali Kota dan Ketua DPRD Sibolga Datang ke Sumbar Minta Maaf

Selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak kaleng rokok merk surya yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip warna bening yang berisikan empat buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan diduga sabu.

Satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat delapan buah bungkusan plastik klip warna bening yang berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Satu buah plastik klip watna bening yang didalamnya terdapat tiga buah bungkusan plastik warna bening berukuran kecil yang berisikan diduga sabu.

Dua unit timbangan digital dan satu buah alat hisap bong yang sudah dirakit pada bagian tutupnya sudah terpasang pipet plastik dan pipa kaca (Pirex).

Baca juga: Bagas Kandano, Pelajar SMAN 10 Padang Juara Bracket Time di Kejurnas Drag Race Pro7 WF 2025

Satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik klip warna bening, dua buah pipet plastik yang sudah dirakit pada bagian ujungnya serta uang kertas senilai Rp. 170.000.

Total sabu yang didapatkan kurang lebih 2 gram.

Pada saat ini tersangka dan barang bukti di Amankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka diancam Pasal yang di langgar  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved