Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Palai Bada dan Lompong Sagu Laris, Masjid Al Hakim Pasang Larang Pacaran dan Merokok

Berita populer Padang: larisnya palai bada dan lompong sagu serta Masjid Al Hakim pasang larangan pacaran.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
MASJID AL HAKIM: Seperti inilah penampakan papan larangan berpacaran maupun bermesraan yang dipasang oleh petugas Masjid Al Hakim, Selasa (4/3/2025). Pemasangan papan berisi himbauan larangan ini, karena banyaknya masyarakat yang duduk-duduk di sekitar masjid saat sore hari. 

Ketua Harian Masjid Al Hakim, Muhammad Muammar, mengatakan bahwa masjid Al Hakim punya bentuk yang unik mirip dengan Taj Mahal yang ada di India.

"Selain itu, Masjid Al Hakim juga punya keunikan lain, dimana terletak di pinggir pantai. Jadi, punya daya tarik pada saat sore hari," kata Muhammad Muammar.

Kata dia, masyarakat banyak datang berkunjung lebih dahulu pada saat sore hari untuk menyaksikan sunset dengan duduk-duduk di pinggir pantai.

"Lokasinya dekat dengan masjid, sehingga pada saat masuknya waktu Salat Magrib tinggal masuk ke dalam masjid," ujarnya.

Muhammad Muammar menyebutkan ada tantangan bagi pihak masjid, dimana didapati pengunjung yang duduk terlalu lama dan bahkan tidak melaksanakan salat.

Pada setiap Magrib, dilakukan himbauan menggunakan pengeras suara bahwa waktu Salat Magrib akan masuk, dan juga ada petugas keamanan juga yang melakukan himbauan.

"Kita juga ada bekerjasama dengan petugas Satpol PP untuk melakukan himbauan di sekitar kawasan masjid yang masih duduk-duduk pada saat jam Salat sudah masuk," katanya.

Muhammad Muammar juga memasang papan himbauan yang berisi dilarang merokok dan dilarang pacaran.

"Karena poin-poin itu penting untuk kita ingatkan, walaupun masih ada satu atau dua yang melanggar. Akan tetapi, setidaknya kita sudah berusaha untuk melarang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved