Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Palai Bada dan Lompong Sagu Laris, Masjid Al Hakim Pasang Larang Pacaran dan Merokok
Berita populer Padang: larisnya palai bada dan lompong sagu serta Masjid Al Hakim pasang larangan pacaran.
Khusus palai bada balado ditambahkan daun pucuk singkong atau ubi kayu di dalamnya. Setelah semuanya dicampur, lalu dibungkus dengan daun pisang dan kemudian dibakar di perapian selama 10-15 menit.
Makanan jenis lapek sagan berbahan dasar beras ketan, kelapa parut, dan pisang. Semua bahan tersebut dicampurkan dan dimasak dengan cara dikukus.
"Untuk palai bada dijual Rp 7000 rupiah, kalau untuk jenis lapek dijual Rp 2000 rupiah," pungkasnya.
Baca juga: Masjid Al Hakim Pasang Larangan Pacaran dan Merokok, Kawasan Wisata Pantai Padang Tertib
2. Masjid Al Hakim Pasang Larangan Pacaran dan Merokok, Kawasan Wisata Pantai Padang Tertib
Masjid Al Hakim di Pantai Padang memasang papan larangan pacaran dan merokok di sekitar kawasan masjid.
Pengurus masjid mengambil langkah ini untuk menjaga kesucian tempat ibadah yang sering dikunjungi masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Pengurus memasang papan pengumuman larangan yang terpasang di sekitar kawasan Masjid Al Hakim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (4/3/2025).
Masjid Al Hakim berdiri kokoh berada di pinggir Pantai Padang, dan merupakan kawasan objek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
Sebelum masuknya bulan suci Ramadan, setiap sore kawasan Masjid Al Hakim yang berada di pinggir pantai ramai dikunjungi masyarakat.
Sedangkan pada saat bulan suci Ramadan, terdapat masyarakat yang memilih lokasi ini sebagai tempat untuk ngabuburit.
Sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa, masyarakat biasa menikmati indahnya kawasan Masjid Al Hakim dan indahnya Pantai Padang.
Setelah masuk waktu berbuka puasa dan masyarakat mudah untuk melaksanakan ibadah Salat Magrib, karena tidak perlu lagi mencari masjid terdekat.
Oleh karena itu, masjid dengan bergaya Taj Mahal dari India ini selalu ramai dikunjungi masyarakat. Akan tetapi, akibat terlalu ramai dan beberapa orang kedapatan pacaran.
Melihat hal itu, pihak dari Masjid Al Hakim memasang papan-papan pengumuman larangan di sekitar kawasan masjid.
Larangan tersebut terdiri dari dilarang merokok di area masjid, dilarang berjualan di area masjid, dilarang buang sampah sembarang di area masjid, dilarang pacaran/bermesraan di area masjid.
3 BERITA POPULER PADANG: 70 Pelajar Terjaring Bolos serta Razia Sasar Balap Liar & Knalpot Brong |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Tips Cegah Karhutla, Anjing Pelacak Cari Sabu dan Launching Smart Surau |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Dampak Kemarau ke Pertanian, Pria Bongkar Kedai dan KRI Bima Suci Bersandar |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Verifikasi Calon Dubalang, Sepekan Operasi Patuh, dan Wawako Motivasi Siswa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Kebakaran di Lubeg, Akses Sitinjau Lauik, dan Keluarga Desi Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.