Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Palai Bada dan Lompong Sagu Laris, Masjid Al Hakim Pasang Larang Pacaran dan Merokok

Berita populer Padang: larisnya palai bada dan lompong sagu serta Masjid Al Hakim pasang larangan pacaran.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
MASJID AL HAKIM: Seperti inilah penampakan papan larangan berpacaran maupun bermesraan yang dipasang oleh petugas Masjid Al Hakim, Selasa (4/3/2025). Pemasangan papan berisi himbauan larangan ini, karena banyaknya masyarakat yang duduk-duduk di sekitar masjid saat sore hari. 

Khusus palai bada balado ditambahkan daun pucuk singkong atau ubi kayu di dalamnya. Setelah semuanya dicampur, lalu dibungkus dengan daun pisang dan kemudian dibakar di perapian selama 10-15 menit.

Makanan jenis lapek sagan berbahan dasar beras ketan, kelapa parut, dan pisang. Semua bahan tersebut dicampurkan dan dimasak dengan cara dikukus.

"Untuk palai bada dijual Rp 7000 rupiah, kalau untuk jenis lapek dijual Rp 2000 rupiah," pungkasnya.

Baca juga: Masjid Al Hakim Pasang Larangan Pacaran dan Merokok, Kawasan Wisata Pantai Padang Tertib

2. Masjid Al Hakim Pasang Larangan Pacaran dan Merokok, Kawasan Wisata Pantai Padang Tertib

Masjid Al Hakim di Pantai Padang memasang papan larangan pacaran dan merokok di sekitar kawasan masjid.

Pengurus masjid mengambil langkah ini untuk menjaga kesucian tempat ibadah yang sering dikunjungi masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan Ramadhan.

Pengurus memasang papan pengumuman larangan yang terpasang di sekitar kawasan Masjid Al Hakim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (4/3/2025).

Masjid Al Hakim berdiri kokoh berada di pinggir Pantai Padang, dan merupakan kawasan objek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.

Sebelum masuknya bulan suci Ramadan, setiap sore kawasan Masjid Al Hakim yang berada di pinggir pantai ramai dikunjungi masyarakat.

Sedangkan pada saat bulan suci Ramadan, terdapat masyarakat yang memilih lokasi ini sebagai tempat untuk ngabuburit.

Sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa, masyarakat biasa menikmati indahnya kawasan Masjid Al Hakim dan indahnya Pantai Padang.

Setelah masuk waktu berbuka puasa dan masyarakat mudah untuk melaksanakan ibadah Salat Magrib, karena tidak perlu lagi mencari masjid terdekat.

Oleh karena itu, masjid dengan bergaya Taj Mahal dari India ini selalu ramai dikunjungi masyarakat. Akan tetapi, akibat terlalu ramai dan beberapa orang kedapatan pacaran.

Melihat hal itu, pihak dari Masjid Al Hakim memasang papan-papan pengumuman larangan di sekitar kawasan masjid.

Larangan tersebut terdiri dari dilarang merokok di area masjid, dilarang berjualan di area masjid, dilarang buang sampah sembarang di area masjid, dilarang pacaran/bermesraan di area masjid.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved