Kota Padang

Masjid Al Hakim Pasang Larangan Pacaran dan Merokok, Kawasan Wisata Pantai Padang Tertib

Pengurus masjid mengambil langkah ini untuk menjaga kesucian tempat ibadah yang sering dikunjungi masyarakat,

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
MASJID AL HAKIM: Seperti inilah penampakan papan larangan berpacaran maupun bermesraan yang dipasang oleh petugas Masjid Al Hakim, Selasa (4/3/2025). Pemasangan papan berisi himbauan larangan ini, karena banyaknya masyarakat yang duduk-duduk di sekitar masjid saat sore hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masjid Al Hakim di Pantai Padang memasang papan larangan pacaran dan merokok di sekitar kawasan masjid.

Pengurus masjid mengambil langkah ini untuk menjaga kesucian tempat ibadah yang sering dikunjungi masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan Ramadhan.

Pengurus memasang papan pengumuman larangan yang terpasang di sekitar kawasan Masjid Al Hakim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (4/3/2025).

Masjid Al Hakim berdiri kokoh berada di pinggir Pantai Padang, dan merupakan kawasan objek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.

Sebelum masuknya bulan suci Ramadan, setiap sore kawasan Masjid Al Hakim yang berada di pinggir pantai ramai dikunjungi masyarakat.

Baca juga: Jadwal Acara TV Moji Rabu 5 Maret 2025: Saksikan Live Shalat Tarawih hingga Magic Tumbler

Sedangkan pada saat bulan suci Ramadan, terdapat masyarakat yang memilih lokasi ini sebagai tempat untuk ngabuburit.

Sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa, masyarakat biasa menikmati indahnya kawasan Masjid Al Hakim dan indahnya Pantai Padang.

Setelah masuk waktu berbuka puasa dan masyarakat mudah untuk melaksanakan ibadah Salat Magrib, karena tidak perlu lagi mencari masjid terdekat.

Oleh karena itu, masjid dengan bergaya Taj Mahal dari India ini selalu ramai dikunjungi masyarakat. Akan tetapi, akibat terlalu ramai dan beberapa orang kedapatan pacaran.

Melihat hal itu, pihak dari Masjid Al Hakim memasang papan-papan pengumuman larangan di sekitar kawasan masjid.

Larangan tersebut terdiri dari dilarang merokok di area masjid, dilarang berjualan di area masjid, dilarang buang sampah sembarang di area masjid, dilarang pacaran/bermesraan di area masjid.

Baca juga: Daftar Nama Penceramah Selama Ramadan 1446 Hijriah di Masjid Agung Istiqlal Muaro Sijunjung

Ketua Harian Masjid Al Hakim, Muhammad Muammar, mengatakan bahwa masjid Al Hakim punya bentuk yang unik mirip dengan Taj Mahal yang ada di India.

"Selain itu, Masjid Al Hakim juga punya keunikan lain, dimana terletak di pinggir pantai. Jadi, punya daya tarik pada saat sore hari," kata Muhammad Muammar.

Kata dia, masyarakat banyak datang berkunjung lebih dahulu pada saat sore hari untuk menyaksikan sunset dengan duduk-duduk di pinggir pantai.

"Lokasinya dekat dengan masjid, sehingga pada saat masuknya waktu Salat Magrib tinggal masuk ke dalam masjid," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved