Pencurian di Padang

Curi Handphone Mahasiswa di Masjid, Seorang Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Polsek Padang Utara tangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian berupa handphone di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polsek Padang Utara
PELAKU PENCURIAN: Seorang lelaki diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara dalam dugaan tindak pencurian, Kamis (27/2/2025). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 4 juta rupiah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Padang Utara tangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian berupa handphone di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui bahwa pelaku berinisial AR panggilan Rahman (35) yang beralamat di Jalan Gunung Tandikat, Rt 01/Rw 02, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

Inisial AR ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara pada Kamis (27/2/2025) pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa terdapat laporan adanya kejadian tindak pidana pencurian berupa satu unit handphone.

Dimana kejadian ini terjadi di Masjid Nurul Islam Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Selasa (18/2/2025).

Kata dia, pelaku berinisial AR diduga mengambil satu unit handphone iPhone milik seorang mahasiswa.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta rupiah dan melaporkannya ke kepolisian," kata AKP Yuliadi, Sabtu (1/3/2025).

Baca juga: Banjir Surut, Warga Nagari Lubuk Gadang Utara Kembali ke Rumah Masing-masing

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan tindak pidana pencurian.

Selanjutnya Terduga Pelaku diamankan ke Polsek Padang Utara guna pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.  

Polsek Padang Utara ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Revo.

"Tindak pidana pencurian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved