Pencurian di Padang

Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Kabel Tower di Pasar Ambacang Diringkus Tim Klewang

Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah dipergoki langsung oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PELAKU PENCURIAN- Pria inisial AJ (24) diamankan oleh jajaran Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam perkara dugaan pencurian kabel tower, Selasa (31/3/2026) dini hari. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria nelat melakukan aksi pencurian kabel tower di  Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang.
  • Pelaku berinisial AJ (24) warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Pasaman Barat.
  • Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah dipergoki langsung oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan.
  • Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa kabel tower sepanjang 4 meter serta motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nopol.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus pencurian kabel kembali terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Kali ini, aksi tersebut menyasar fasilitas vital telekomunikasi berupa tower Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah dipergoki langsung oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang.

Baca juga: Cek 4 Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Kamis Ini, Digelar Sejak Pagi

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 Maret 2026 dengan pelapor bernama Rully.

Aksi Pelaku Terdeteksi Sistem Notifikasi

Kejadian bermula ketika pelapor menerima notifikasi dari ponselnya bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tiba-tiba tidak berfungsi.

"Menyadari adanya gangguan, pelapor bersama sejumlah teknisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Cek 2 Titik Lokasi Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini

Setibanya di lokasi, kata Yasin, mereka justru menemukan seorang pria tak dikenal tengah melakukan aksi pencurian kabel tower.

Tanpa menunggu lama, pelapor bersama rekan-rekannya langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian.

Penangkapan oleh Tim Klewang Polresta Padang

Selanjutnya, pelapor segera menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut.

"Tak berselang lama, tepatnya pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, polisi tiba di lokasi," katanya.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Kronologi Kematian Pengamen dan Harga Emas Tembus Rp6,25 Juta per Ameh

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh pelapor.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Pelaku diketahui berinisial AJ (24) warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar.

"Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi (nopol)," ucap Yasin.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal

Pengungkapan kasus tersebut, kata Yasin, telah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait kasus ini.

Mulai dari mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 477 ayat 1 butir f Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved