Kasus Judi

3 Bandar Judi Togel Online Diringkus Polres Sijunjung, Sudah Jadi Target Polisi

Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung berhasil menangkap tiga bandar judi togel online yang meresahkan warga.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Sijunjung
JUDI ONLINE: Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung berhasil menangkap tiga bandar judi togel online yang meresahkan warga, Senin (25/2/2025). Ketiga pelaku berinsial S (54) warga Jorong Kapalo Koto, I (64) warga Jorong Guguk Tinggi, serta HA (49) yang beralamat di Jalan Sawah Sianik, Kota Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung berhasil menangkap tiga bandar judi togel online yang meresahkan warga.

Ketiga pelaku berinsial S (54) warga Jorong Kapalo Koto, I  (64) warga Jorong Guguk Tinggi, serta HA (49) yang beralamat di Jalan Sawah Sianik, Kota Solok.

Kepala Tim Resmob Polres Sijunjung, Aipda Doni Febriandi menuturkan mereka ditangkap dalam operasi yang digelar di Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung.

“Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (25/2/2025) lalu pada dua lokasi berbeda dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Sijunjung,” terangnya, Jumat (28/2/2025).

Lanjutnya, saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa ponsel dan rekapan judi togel online yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

“Ketiga pelaku sudah lama menjadi target operasi karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka, kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian online yang semakin marak,” terangnya.

Ia juga mengatakan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk judi online, kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Gegara Cekik Lawan, Pemain Semen Padang FC Melcior Majefat Dihukum Larangan 2 Laga & Denda Rp10 Juta

Judi togel online kini menjadi perhatian serius di berbagai lapisan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Dampak buruknya terhadap perekonomian dan sosial semakin terasa, termasuk di Kabupaten Sijunjung.

Polres Sijunjung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun dan akan terus melakukan penindakan tegas.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved