Kasus Judi

Asyik Bermain Judi Online di Warung Teh Telur, 3 Orang Pria Padang Sumbar Dicokok Polisi

Polresta Padang mengamankan sebanyak tiga orang lelaki dalam perkara tindak pidana judi online di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Padang
Polresta Padang mengamankan sebanyak tiga orang lelaki dalam perkara tindak pidana judi online di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (2/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan sebanyak tiga orang lelaki dalam perkara tindak pidana judi online di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga orang pelaku dalam dugaan tindak pidana judi online ini diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang pada Sabtu (2/11/2024) pukul 02.00 WIB.

Mereka diamankan di sebuah warung teh telur Jalan H Agus Salim Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

"Telah diamankan sebanyak tiga orang lelaki dalam dugaan tindak pidana judi online," Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Minggu (3/11/2024).

Diketahui pelaku berinisial F (31) warga Jalan Jeruk Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar. Inisial YA (40) warga Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, pelaku berinisial FWP (34) warga Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

"Berawal dari informasi dari masyarakat adanya dugaan perkara tindak pidana perjudian online di sebuah warung teh telur," kata Ipda Yanti Delfina.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Kunjungan Wisman ke Sumbar Meningkat, Polres Agam Sumbar Tangkap 3 Pelaku Judi Togel

Kemudian anggota Unit II Sat Reskrim Polresta Padang dibawah pimpinan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut.

Setelah itu, didapati sebanyak tiga orang laki-laki sedang duduk di warung teh telur yang ada di Jalan H Agus Salim Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

"Ketiga orang laki-laki tersebut diduga sedang melaksanakan aktivitas judi online di handphone milik mereka masing-masing," sebutnya.

Melihat hal itu, petugas mengamankan ketiga lelaki tersebut dan mengamankan barang bukti.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone merek OPPO dan tiga kartu ATM BCA.

"Untuk ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved