Kasus Judi

Main Judi Togel, Pria Paruh Baya di Padang Barat Sumbar Diringkus Polisi

Polresta Padang ringkus diduga pelaku tindak pidana jenis togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan melalui sebuah link aplikasi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Padang
Barang bukti yang diamankan Polresta Padang dari pelaku tindak pidana judi togel online. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang ringkus diduga pelaku tindak pidana jenis togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan melalui sebuah link aplikasi.

Pelaku diketahui berinisial S panggilan F (47) warga yang beralamat di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku inisial S diamankan oleh jajaran Polresta Padang di sebuah warung Jalan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, pada Rabu (30/10/2024) pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan penangkapan pelaku judi togel online ini berawal dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan.

"Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis togel online di daerah Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar," kata Ipda Yanti Delfina, Minggu (3/11/2024).

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang melakukan patroli di seputaran wilayah Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Hasilnya, anggota Opsnal mencurigai salah seorang warga yang sedang duduk di sebuah warung di Koto Marapak, Padang, Sumbar.

Baca juga: Asyik Bermain Judi Online di Warung Teh Telur, 3 Orang Pria Padang Sumbar Dicokok Polisi

Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone yang sedang dipegangnya, petugas kepolisian menemukan pada kolom link google terdapat ke sebuah link sebuah situs togel online.

"Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana judi togel online. Dan, pelaku baru saja menaikkan pembelian nomor togel dari orang lain dengan menggunakan akun miliknya," sebutnya.

Pihak kepolisian juga mendapati uang taruhan yang telah dipasang oleh pelaku sebanyak Rp150 ribu rupiah.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp150 ribu rupiah.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved