Kasus Judi
Dugaan Kasus Judi: Polres Bukittinggi Tetapkan 23 Orang Jadi tersangka
Polres Bukittinggi menetapkan 23 orang jadi tersangka dalam dugaan kasus judi dalam kurun waktu 20 hari selama Agustus 2022.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi menetapkan 23 orang jadi tersangka dalam dugaan kasus judi dalam kurun waktu 20 hari selama Agustus 2022.
Puluhan orang berbagai usia itu, diringkus atas dugaan kasus judi semenjak Minggu 7 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 kemarin.
Mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bukittinggi, menunggu proses penyidikan selesai sebelum dilimpahkan ke kejaksaan terkait dugaan kasus judi tersebut.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, 23 tersangka atas dugaan kasus judi itu diamankan di wilayah Kota Bukittinggi dan juga Kabupaten Agam.
"Kasusnya ada yang diungkap oleh Polsek jajaran kita dan ada dari Satreskrim Polres Bukittinggi," ujarnya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Kakek Usia 80 Tahun Digiring ke Polres Bukittinggi, Kedapatan Main Judi Kartu di Sungai Puar
AKBP Wahyuni Sri Lestari menjelaskan, 23 tersangka tersebut diamankan berdasarkan 10 laporan polisi dengan 10 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda.
"Jenis perjudiannya macam-macam, ada yang manual seperti kartu dan online seperti togel (toto gelap), slot, ludo dan lainnya," ungkap AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Berikut ini adalah rincian tersangka, jenis perjudian yang dimainkan dan lokasi penangkapan yang dirangkum TribunPadang.com:
Pertama, 7 Agustus 2022 di Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46),
Kedua, 11 Agustus 2022 di Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50),
Ketiga, 11 Agustus 2022 di Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55),
Keempat, 12 Agustus 2022 di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online togel dan rolet dengan lima orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), dan ZH (55),
Kelima, 12 Agustus 2022 di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), dan S (59),
Keenam, 12 Agustus 2022 di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), dan SK (70),
Ketujuh, 13 Agustus 2022 di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online togel dengan tersangka laki-laki RR (24),