Kasus Judi

Dugaan Kasus Judi: Polres Bukittinggi Tetapkan 23 Orang Jadi tersangka

Polres Bukittinggi menetapkan 23 orang jadi tersangka dalam dugaan kasus judi dalam kurun waktu 20 hari selama Agustus 2022.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Dalam kurun waktu 20 hari selama Agustus 2022, Polres Bukittinggi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian, sejak 7 hingga 26 Agustus 2022. 

Kedelapan, 25 Agustus 2022 di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki F (18),

Kesembilan, 25 Agustus 2022 di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki AN (38), dan

Kesepuluh, 26 Agustus 2022 di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis ludo king dengan empat orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), dan HF (22). 

(TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved