Kasus Judi
Dugaan Kasus Judi: Polres Bukittinggi Tetapkan 23 Orang Jadi tersangka
Polres Bukittinggi menetapkan 23 orang jadi tersangka dalam dugaan kasus judi dalam kurun waktu 20 hari selama Agustus 2022.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Dalam kurun waktu 20 hari selama Agustus 2022, Polres Bukittinggi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian, sejak 7 hingga 26 Agustus 2022.
Kedelapan, 25 Agustus 2022 di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki F (18),
Kesembilan, 25 Agustus 2022 di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki AN (38), dan
Kesepuluh, 26 Agustus 2022 di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis ludo king dengan empat orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), dan HF (22).
(TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)