PSU Pilkada Pasaman

MK Perintahkan PSU Pilkada Pasaman, Pengamat Soroti Ketidakjujuran Peserta dan Kelalaian KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Instagram Welly Suhery
PSU PILKADA PASAMAN - Welly Suhery (kiri), bersama wakilnya, Anggit Kurniawan Nasution (kanan). MK dalam putusannya MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

MK dalam amar putusannya juga sekaligus membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati.

Itu artinya, saat pelaksanaan PSU nantinya Calon Bupati Welly Suhery tidak lagi berpasangan dengan Anggit Kurniawan Nasution.

Pengamat politik dari Universitas Andalas Andri Rusta membeberkan dua hal terkait putusan MK.

Baca juga: MK Putuskan Pilkada Pasaman PSU, Anggit Kurniawan Nasution Didiskualifikasi

"Pertama, seperti yang disampaikan oleh MK bahwa ini faktor ketidakjujuran atau kesengajaan dari Anggit Kurniawan untuk mengaburkan persyaratan, yang kemudian tidak bisa dibuktikannya. Nah itu yang pertama, artinya ketidakjujuran itu kemudian berimbas ke pencalonan," kata Andri.

Selanjutnya, putusan MK dinilai Andri disebabkan oleh kelalaian KPU sebagai penyelenggara, sehingga merugikan secara individu, yakni hak konstitusional dari Anggit Kurniawan.

Tak hanya itu, menurutnya, hak konstitusional Welly Suhery juga terenggut oleh kelalaian tersebut.

"Seandainya misalnya KPU bertindak lebih rapi atau bertindak lebih cepat mungkin tidak perlu ada PSU dan kejadian seperti ini sudah dua kali di Sumbar," ujarnya.

Baca juga: KPU Gelar PSU di TPS 22 Mato Aia Padang, Pemilih Juga Diimbau Lewat Pengeras Suara Masjid

Di samping itu, Andri menilai Anggit Kurniawan masih bisa menempuh jalur hukum usai putusan MK dibacakan, yakni menuntut KPU.

"Ada peluang Anggit Kurniawan akan menuntut KPU karena dia ada kerugian immaterial disitu, karena kelalaian KPU dan kemudian karena KPU tidak segera menindaklanjuti dan mengabaikan surat-surat itu," katanya.

"Nah artinya walaupun Anggit masih anak muda, tentu ini menjadi catatan bagi Anggit gitu, maka yang harus dilakukannya mungkin apakah dia akan menuntut KPU ke PTUN atau sejenisnya itu tentu bisa saja dilakukannya. Karena ini kan bisa diasumsikan bahwa KPU-nya lalai di proses pemilihan," tambah pengajar di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas ini.(*)
 


 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved