Mobil Boks Bawa Narkoba
Pengakuan Warga Pasaman Barat yang Lihat Mobil Boks Diduga Bawa Narkotika di Kinali, Seperti Dimodif
Ade, seorang warga Pasaman Barat melihat langsung aksi penghentian satu unit mobil boks yang diduga membawa narkotika.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM - Ade, seorang warga Pasaman Barat melihat langsung aksi penghentian satu unit mobil boks yang diduga membawa narkotika.
Ade pun sempat melihat bagaimana kondisi mobil boks yang dihentikan petugas berpakaian preman di Jalan lintas Padang - Simpang Empat tepatnya di Rambah, Jorong IV Koto Barat, Nagari IV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (16/2/2025) siang.
Kepada TribunPadang.com Ade pun menceritakan awalnya kendaraan yang dihentikan datang dari arah Simpang Empat menuju Padang, namun terjadi kejar-kejaran yang akhirnya mobil berbalik arah.
Baca juga: MR Bawa 30 Kg Ganja Kering Pakai Sepeda Motor dari Sumut ke Sumbar, Simpan Dalam Goni & Jalan Malam
"Terjadi kejar-kejaran dengan mobil petugas yang berpakaian preman dan berhasil dihentikan setelah mobil berbalik arah dari Padang ke Simpang Empat," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu.
Disampaikan Ade, bahwa diduga mobil boks itu membawa narkotika dengan jumlah besar.
Usai menghentikan kendaraan, terlihat petugas langsung mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku.
"Tadi petugas sempat memperlihatkan satu bingkisan yang diduga berisi ganja dan sejumlah buah-buahan yang diduga sebagai modus operandi peredaran narkotika ini," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Mobil Boks Diduga Bawa Narkotika Dihentikan Petugas di Pasaman Barat, 2 Pria Diamankan
Ditambahkan, bahwa kalau dilihat dari kondisi boks mobil, sepertinya mobil itu memang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti narkotika dengan jumlah yang fantastis itu.
Peristiwa itu sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu menjadi tontonan warga baik yang kebetulan lewat dan juga masyarakat sekitar.
"Petugasnya berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api. Usai diamankan, kedua pelaku digiring petugas yang kemungkinan dibawa ke Kota Padang, karena informasinya mereka itu personel dari Polda Sumbar dan BNNP Sumbar," tandasnya.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Tangkap 11 Pelaku Narkoba Sejak Awal Tahun, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita
Terpisah, Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman saat dikonfirmasi menyampaikan bahwasanya yang melakukan penangkapan itu adalah personel dari BNNP Sumbar.
"Itu tim dari BNNP, informasinya barang bukti yang diamankan lumayan banyak," ujarnya singkat.
Saat ini TribunPadang.com masih mengupayakan konfirmasi dari BNNP Sumbar terkait penghentian diduga mobil boks membawa narkotika di Pasaman Barat.
Bawa Ganja Dalam Karung Pakai Sepeda Motor
September 2024 lalu, peredaran narkotika jenis ganja kering di Pasaman Barat juga berhasil digagalkan petugas.
Pelaku peredaran ganja kering yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bersama Polsek Talamau kala itu juga membongkar rute perjalanan yang mereka lewati.
MR (37) dan YS (30), warga Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat ini membawa 30 kilogram ganja kering lintas propinsi.
Kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda.
MR bertugas sebagai penjemput narkoba jenis ganja kering.
Pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.
Walau lintas propinsi, MR tidak membawa ganja menggunakan kendaraan roda empat.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba di Pasaman Barat, Bawa Ganja 30 Kg dari Madina Pakai Motor
Pria ini justru menggunakan sepeda motor dan melewati jalan lintas di 2 propinsi berbeda.
Untuk menyamarkan barang yang dibawa, puluhan kilogram ganja kering ini disimpan dalam goni.
Barang haram tersebut dibawa dari dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatra Utara.
Berjalan malam hari, MR memasuki daerah Rao, Kabupaten Pasaman yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatra Barat.
Kemudian masuk ke Pasaman Barat melewati perbatasan Talamau-Dua Koto.
Berdasarkan pengakuan tersangka inisial MR (37) warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat kepada TribunPadang.com usai kegiatan jumpa pers di Aula Polres setempat, Rabu (13/11/2024) siang, pekerjaan ini baru pertama kali dilakoninya.
Baca juga: 30 Kg Ganja Diamankan, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pasaman Barat Sumbar
“Ini kali pertama saya lakukan karena tidak ada pekerjaan,” ucapnya ketika diwawancarai.
Ia menyebut, hal ini dilakukannya karena desakan ekonomi.
Dia mengaku tidak punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya bawa dengan sepeda motor dan dimasukkan dalam karung goni,” ujarnya.
Ganja ini didapatkan MR dari seorang teman yang baru ia kenal dan merupakan residivis.
“Kami baru kenal, beliau baru keluar dari dalam (sel),” ungkapnya
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait keterlibatan siapa saja dalam kasus ini.
“Kami akan terus lakukan pendalaman dan pengembangan terkait peredaran narkotika ini, namun sejauh ini berdasarkan informasinya barang ini baru sempat diedarkan sekitar satu paket atau dengan nominal Rp2 juta rupiah,” sebut Kapolres.
Baca juga: BNN Gagalkan 624 Kg Ganja Masuk Sumbar, Pemprov: Ketahanan Keluarga Kunci Cegah Peredaran Narkoba
Pengakuan tersangka memang ia baru pertama kali melakukan perbuatan terlarang ini, namun tentu hal itu sebut Kapolres tidak bisa dipercaya begitu saja.
“Pengakuan tersangka tidak dapat kita terima begitu saja, tentu kita akan terus kumpulkan informasi lainnya,” pungkasnya.
Kronologi Pengungkapan 30 Kg Ganja Kering
Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bersama Polsek Talamau menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat mencapai 30 kilogram.
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial MR (37) dan YS (30), warga Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika (narkoba) jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu," kata Kapolres AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers di Aula Polres Pasaman Barat, Rabu (13/11/2024).
Disampaikan, bahwa setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: BNN Masih Buru Satu Pelaku Kasus 624 Kg Ganja di Sumbar, Berinisial J dan Berada di Aceh
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok dan satu paket ukuran sedang narkoba jenis sabu dikantong celana pelaku MR.
Kemudian satu buah gunting dari pelaku YS yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.
Petugas langsung menginterogasi kedua pelaku dan selanjutnya salah seorang pelaku berinisial MR mengaku bahwa ia menyimpan narkoba jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.
"Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar atau seberat 30 kilogram yang diduga narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan narkoba jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 23 gram.
Dijelaskan, adapun semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar atau seberat 30 kilogram narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar narkoba jenis ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang narkoba jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
"Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru," jelasnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.