Peredaran Narkoba di Sumbar

30 Kg Ganja Diamankan, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pasaman Barat Sumbar

Kedua pelaku berinisial MR (37) dan YS (30) ditangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.3

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Polres Pasaman Barat
Barang Bukti Narkotika dan Sabu yang berhasil diamankan petugas gabungan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau, Senin (11/11/2024) kemarin. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat mengamankan dua pelaku peredaran ganja dengan barang bukti seberat 30 kilogram di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. 

Kedua pelaku berinisial MR (37) dan YS (30) ditangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menyatakan penangkapan dilakukan di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai.

"Benar, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika di wilayah tersebut," ujarnya di Simpang Empat, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

Baca juga: PPK Lembah Gumanti Solok Rampungkan Bimtek 882 KPPS Jelang Pilkada Serentak 2024

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua lelaki diketahui berinisial MR dan YS yang saat itu berada disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sesuai keterangan dari Humas Polres Pasaman Barat, pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/11/2024) siang nanti untuk informasi lebih lengkapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved