Efisiensi Anggaran
Pemprov Sumbar Sisir Pos Anggaran yang Dipangkas, Segera Dibahas Bersama DPRD
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyisir pos anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisien
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyisir pos anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini tengah mengevaluasi setiap kegiatan sebelum dibahas bersama DPRD.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi kepada Tribunpadang.com di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025) sore.
Dijelaskan Medi, TPAD terdiri dari asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Bappeda, BKAD, Bapenda, Bagian Organisasi, Bagian Hukum. TPAD dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
“Jadi TAPD sedang menyisir semua kegiatan, kemudian kita rencana akan melakukan pembahasan ulang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Medi.
Baca juga: Anjing Gigit Anak di Kuranji Kota Padang Positif Rabies, Dinas Pertanian Siapkan Vaksinasi
Setelah itu, kata dia, TPAD akan melaporkannya ke gubernur, untuk kemudian dibahas di DPRD.
“Tentu kita minta persetujuan DPRD nanti. Karena kegiatan-kegiatan, anggaran ini kan jadi kewenangan di DPRD. Jadi, segala perubahan yang kita lakukan, tentu kita sampaikan kepada DPRD melalui badan anggaran ini,” kata dia.
Medi membeberkan, sesuai kebijakan pemerintah, salah satu anggaran yang dikurangi ialah perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kalau tidak dikurangi, kata dia, pemerintah pusat akan menunda dana transfer ke daerah sebanyak yang seharusnya dikurangi.
“Misalnya sekian miliar harus kita kurangi. Tapi kita tidak kurangi, pemerintah pusat menunda dana transfer kita sebanyak itu. Jadi kita harus mengurangi sebanyak yang diarahkan oleh pemerintah pusat untuk item-item yang memang diarahkan, seperti perjalanan dinas, ATK, kegiatan seremonial, termasuk listrik kantor, rapat. Itu semuanya kita upayakan bisa dilakukan se-efisien mungkin,” terang dia.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Petugas Haji Daerah Sumbar 2025 Berkurang jadi 29 Orang
Efisiensi Anggaran Telah Dimulai di Bappeda Sumbar
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memberlakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi per 7 Februari 2025 lalu menerbitkan nota dinas nomor 000.1/17/II/Set/Bappeda-2025 tentang Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dan Penghematan Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Bappeda Provinsi Sumatera Barat.
Nota dinas tersebut ditujukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bappeda Sumbar.
Terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan sejak 7 Februari 2025 itu, termasuk pemangkasan anggaran alat tulis kantor (ATK) sebesar 75 persen, hingga penggunaan air conditioner (AC) diruang kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam selesainya aktivitas pekerjaan dengan temperatur paling minimal 24⁰c.
Tribunpadang.com mewawancarai Medi Iswandi di Kantor Bappeda Sumbar pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Teka-teki Kelanjutan Proyek Tol Sicincin-Bukittinggi saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Andre Rosiade
Saat itu, sejumlah pintu tampak terbuka. AC di lobi tidak menyala, termasuk di ruangan Kepala Bappeda.
Medi Iswandi mengatakan, pihaknya juga mengatur jam kerja secara ketat, mengupayakan tidak ada lagi lembur.
“Jadi bekerja secara ketat di sepanjang jam kerja yang delapan jam. Jadi kalau lembur itu berhubungan nanti dengan penggunaan sumber daya. Jadi tidak hanya masalah uang lembur, tapi masalah listrik, masalah AC. Itu kan jauh lebih mahal,” katanya.
Selain itu juga diberlakukan aturan terkait penghematan pertemuan di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Misalnya dari sini ke kantor gubernur, atau dari sini misalnya ke Inspektorat atau ke kantor lainnya di sekitar Padang. Itu memaksimalkan kapasitas kendaraan. Kalau dulu karena masing-masing bidang dia punya kendaraan dinas, mereka pakai sendiri-sendiri. Walaupun yang di kendaraan itu hanya berdua atau bertiga. Sekarang tidak, dimaksimalkan,” ujar Medi Iswandi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Tekankan Anggaran 2025 Fokus Program yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Berikut bunyi Nota Dinas yang diterbitkan Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi:
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, di sampaikan sebagai berikut :
1. Perjalanan Dinas dilaksanakan secara efisien dan efektif berdasarkan skala prioritas dan urgensi yang mendukung pencapaian kinerja Bappeda. Perjalanan dinas yang sifatnya seremonial seperti sosialisasi, diseminasi, seminar dan launching diikuti secara daring dengan berkoordinasi dengan penyelenggara kegiatan. Untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara terpadu lintas sektor dan lintas bidang.
2. Penggunaan Kendaraan Dinas dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efisien dengan memaksimalkan kapasitas penumpang kendaraan dengan tujuan yang sama.
3. Penggunaan Ruang Rapat Auditorium lantai 3 oleh OPD hanya diperkenankan untuk kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah atau Unsur Forkopimda.
4. Kegiatan Rapat/Pertemuan yang melibatkan OPD lingkup Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara daring/online. Untuk rapat/pertemuan yang melibatkan masyarakat dilaksanakan secara hybrid.
5. Penggunaan Air Conditioner (AC) diruang kerja dimulai pukul 08.00 s/d jam selesainya aktivitas pekerjaan dengan temperatur paling minimal 24⁰C.
6. Penggunaan Listrik dan Air dilakukan sehemat mungkin, memastikan penerangan serta perangkat elektronik telah dimatikan setelah pekerjaan selesai dan atau jam kerja berakhir.
7. Penghematan anggaran dalam penggunaan ATK, Kertas, Bahan Komputer serta cetak dan penggandaan minimal 75 persen.
8. Penggunaan Perangkat Elektronik Kantor seperti Komputer, laptop dan jaringan internet hanya digunakan untuk kebutuhan pekerjaan.
(*)
Dana Pendidikan Unand Dipotong 30 Persen Dampak Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
BKD Solok Masih Tunggu Arahan Kemendagri Soal Efisiensi Anggaran, Pembahasan di Pemkab Belum Rampung |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran, BMKG Padang Panjang: Pemeliharaan Suku Cadang & Mitigasi Bencana Terdampak |
![]() |
---|
Pakar: Dana Transfer Berkurang, Pemda Harus Kembangkan Strategi Pendapatan Mandiri Berkelanjutan |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran, Kepala Bappeda Solok Selatan: Beberapa Pembangunan Infrastruktur Tetap Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.