Sengketa Pilkada

Termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, Simak Daftar 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Pembuktian di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ke tahap sidang pembuktian.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK juga memutuskan tidak menerima sejumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 di Sumatera Barat sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ke tahap sidang pembuktian.

Dari 310 perkara yang diajukan, hanya 40 perkara yang lolos ke tahap ini, termasuk sengketa pilkada dari Sumatera Barat hasil pemilihan bupati di Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025).

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025 di MK, di mana para pemohon diberikan kesempatan menghadirkan bukti dugaan pelanggaran pemilu.

Jika terbukti, MK dapat memutuskan pemungutan suara ulang atau bahkan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan kecurangan.

Dalam persidangan ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli. Sesuai aturan, maksimal empat saksi diperbolehkan dalam sengketa pemilihan bupati.

MK akan menilai apakah bukti yang diajukan cukup kuat untuk mempengaruhi hasil akhir Pilkada di dua daerah tersebut.

Baca juga: Hidayat Beri Selamat ke Fadly-Maigus, Ajak Warga Padang Beri Dukungan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:

 Sengketa Pemilihan Gubernur

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)


2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)


3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Wali Kota

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)


2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)


3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Baca juga: Presiden Prabowo Terima Laporan, Perkembangan Pariwisata 100 Hari Masa Tugas Menteri Widiyanti

Sengketa Pemilihan Bupati

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)


2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)


3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)


4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)


5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)


6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)


7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)


8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)


9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)


10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)


11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)


12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)


13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)


14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)


15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)


16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)


17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)


18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)


19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)


20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)


21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)


22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)


23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)


24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)


25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)


26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)


27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)


28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)


29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)


30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)


31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)


32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)


33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)


34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 40 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved