Sengketa Pilkada
Gugatan Supardi-Tri Venindra di Pilkada Payakumbuh Tidak Diterima karena Selisih Suara Terlalu Besar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Wizri Yasir
PUTUSAN GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir, bersama Kuasa Hukum saat menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024, Selasa (4/2/2025). MK menolak gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra.
"Untuk kapan jadwal paripurnanya, itu kita serahkan kepada pihak DPRD," ujarnya.
Setelah di paripurnakan, maka hasilnya akan diserahkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Selanjutnya, kata Wizri, pihaknya akan menunggu kapan akan dilaksanakan pelantikan sesuai dengan keputusan dari Kemendagri.
"Untuk jadwal pelantikan kita akan menunggu keputusan dari Kemendagri," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.