Sengketa Pilkada

Gugatan Supardi-Tri Venindra di Pilkada Payakumbuh Tidak Diterima karena Selisih Suara Terlalu Besar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Wizri Yasir
PUTUSAN GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir, bersama Kuasa Hukum saat menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024, Selasa (4/2/2025). MK menolak gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra. 

"Untuk kapan jadwal paripurnanya, itu kita serahkan kepada pihak DPRD," ujarnya.

Setelah di paripurnakan, maka hasilnya akan diserahkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Selanjutnya, kata Wizri, pihaknya akan menunggu kapan akan dilaksanakan pelantikan sesuai dengan keputusan dari Kemendagri.

"Untuk jadwal pelantikan kita akan menunggu keputusan dari Kemendagri," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved