Sengketa Pilkada

Gugatan Supardi-Tri Venindra di Pilkada Payakumbuh Tidak Diterima karena Selisih Suara Terlalu Besar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Wizri Yasir
PUTUSAN GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir, bersama Kuasa Hukum saat menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024, Selasa (4/2/2025). MK menolak gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 1, Supardi dan Tri Venindra.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025).

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan demikian karena permohonan yang diajukan ini terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Nomor Urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman.

Berdasarkan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mestinya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara untuk dapat mengajukan permohonan PHPU. Namun ternyata, Pemohon memperoleh 15.459 suara, sedangkan Pihak Terkait 21.207 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara keduanya lebih dari 2 persen.

Baca juga: Sinergi Wujudkan Program Pemerintah, Pemko Payakumbuh Adakan Pertemuan dengan PLN Payakumbuh

“Adapun perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 21.207 suara atau ekuivalen dengan 9,39 persen,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 tersebut, maka Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Guntur.

Sebelumnya dalam persidangan Jumat (10/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon menyampaikan terjadinya pelanggaran bersifat TSM yang terjadi di lima kecamatan dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) para pemilih.

Setelah itu, mereka diberikan masing-masing selembar "Surat Mandat." Pemohon mengatakan bahwa pemberian Surat Mandat itu dimaksudkan agar seolah-olah mereka yang telah didata akan dijadikan saksi mandat pada tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Hari Ini KPU Tetapkan Riyanda-Jeffry sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih

Dengan dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 636 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Payakumbuh.

KPU Payakumbuh Segera Rapat

Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat pleno penetapan.

"Setelah sidang putusan ini, kita dari KPU akan menunggu salinan putusan dari MK. Setelah itu, maka kita akan melaksanakan rapat pleno untuk penetapan yang rencananya akan dilaksanakan besok, Rabu (5/2/2025) mungkin sekira pukul 19.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi.

Kemudian, lanjut Wizri, setelah KPU Payakumbuh melaksanakan rapat pleno hasil penetapan, maka nantinya akan diteruskan ke DPRD untuk di paripurnakan.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada di Sumatera Barat, Kota Solok, Sawahlunto, Padang Panjang 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved