Kabupaten Pasaman Barat

156 Nakes di Pasaman Barat Terancam Terputus Status Honorer, Tak Terdata BKN

Sebanyak 156 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terancam kehilangan status honorer mereka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
NAKES NON ASN: Tenaga Kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat saat melakukan audiensi bersama anggota DPRD Pasaman Barat, Kamis (30/1/2025) pagi. Mereka adalah Non ASN yang tidak terdata di dalam database BKN dan terancam dirumahkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Sebanyak 156 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terancam kehilangan status honorer mereka.

Hal ini karena mereka tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski sudah mengabdi bertahun-tahun.

Mereka adalah Non ASN yang tidak terdata di dalam database BKN dan telah mengikuti CPNS namun tidak lulus.

Oleh karena itu, para Nakes di Kabupaten Pasaman Barat, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (30/1/2025) pagi.

Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan status honorer mereka yang tidak bisa dianggarkan penggajiannya oleh Pemerintah Daerah atau Instansi tempat mereka bertugas.

“Kami ini adalah tenaga honorer yang tidak masuk data BKN, sehingga tidak bisa ikut daftar PPPK,” kata Efriwaldi (34) Nakes dari Puskesmas Sungai Aur di Simpang Empat, Kamis.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Solok Evaluasi Kinerja Sentra Gakkumdu Pasca Pilkada 2024

Sehingganya mereka pada tahun 2024 kemarin mengikuti seleksi CPNS, namun tidak lulus.

Oleh karena itu, saat ini status mereka sebagai tenaga honorer yang telah mengabdi sekitar tiga hingga sembilan tahun ini terancam terputus.

“Kalau merujuk kepada surat edaran, tentu kami terancam akan dirumahkan. Makanya hari ini kami mendatangi DPRD untuk mengadukan nasib kami ini, mudah-mudahan nanti ada solusi yang bisa diberikan kepada kami,” ujarnya.

Ditambahkan Afya Inide (32) Nakes dari Puskesmas Sasak Ranah Pasisie berharap agar nasib mereka sebagai tenaga honorer ini lebih diperhatikan, sebab tugas yang mereka kerjakan tidaklah semudah yang dibayangkan.

“Karena formasi PPPK tahun 2024 kemarin untuk tenaga kesehatan tidak ada, maka kami disarankan untuk mengikuti tes CPNS, ada juga yang mengikuti tes PPPK formasi teknis dengan menggunakan ijazah SMA,” ucapnya.

Namun dengan syarat minimal telah dua tahun mengabdi per tanggal 31 Desember 2024 kemarin.

Baca juga: Asisten Manajer Semen Padang FC Ungkap Kondisi Terkini Iqbal Selepas Lawan PSS, Ada Retakan di Pipi

“Saat ini kendalanya, kami yang telah mendaftar CPNS tidak lagi bisa membuka akun PPPK karena hanya diperbolehkan mendaftar satu kali, sehingga terancam akan dirumahkan,” imbuhnya.

Sehingga hal itulah yang menurut mereka tidak adil. Pasalnya rekan mereka yang juga tidak tidak terdaftar di database, namun tidak ikut tes CPNS tetap bisa dianggarkan gajinya oleh Instansi tempat mereka bertugas.

“Kami mohon dibantu, rasanya tidak adil kenapa kami yang mendaftar CPNS saja yang akan dirumahkan. Kenapa tidak semua yang tidak terdata BKN saja yang dirumahkan. Harapan kami tentu kami tetap bisa bekerja dan tidak dirumahkan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved