Kasus Narkoba di Sumbar

Polisi Tangkap Warga Lhokseumawe Aceh di Singkarak Solok Sumbar, Bawa Sabu 1,2 Kilogram dalam Bus

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan bahwa tersangka diamankan di depan Kantor Polsek X Koto, pada Selasa, 31 Desember..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ditresnarkoba Polda Sumbar amankan satu orang warga asal Provinsi Aceh yang membawa satu paket besar atau seberat 1.227 gram narkotika jenis sabu di Jalan Raya Solok Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan bahwa tersangka diamankan di depan Kantor Polsek X Koto, pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 20.20 WIB.

Tersangka berinisial BS (39) wiraswasta yang beralamat di Dusun Meusuhu Alue Lim Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Untuk barang bukti yang diamankan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina warna hijau.

Kemudian, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam plastik warna putih, satu buah tas sandang warna hitam merek Nike, dan satu buah unit HP Android merek OPPO warna biru.

"Kronologis penangkapan, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Pelayang Jambi via Singkarak Provinsi Sumatera Barat," kata Kombes Pol Nico A Setiawan, Jumat (24/1/2025).

Saat itu, tersangka menaiki mobil bus ALS. Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung menanggapi informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara penyortiran mobil dari daerah Solok.

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunJatim.com)

Baca juga: Ratusan Pegawai Non-ASN Dharmasraya Terancam Dirumahkan demi Hentikan Pemborosan APBD

Akhirnya, termonitor mobil bus tersebut sudah berada di sekitar Danau Singkarak dekat Kantor Polsek X Koto di Bawah. Selanjutnya Timsus langsung bergerak ke daerah Singkarak, tepatnya di depan Kantor Polsek X Koto di Bawah.

Petugas pun berhasil memberhentikan bus tersebut, dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Diminta masing-masing penumpang agar mengeluarkan barang-barang di dalam tasnya.

Kemudian di salah satu penumpang didapati di dalam tasnya berisikan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau.

Ditemukan  juga, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna putih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved