Kabupaten Dharmasraya

Ratusan Pegawai Non-ASN Dharmasraya Terancam Dirumahkan demi Hentikan Pemborosan APBD

Ratusan pegawai Non-ASN di Kabupaten Dharmasraya terancam dirumahkan untuk menghindari pemborosan APBD akibat overkapasitas pegawai Non-ASN.

|
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Grafis Tribun Style
Ilustrasi tenaga non ASN - Ratusan pegawai Non-ASN di Kabupaten Dharmasraya terancam dirumahkan untuk menghindari pemborosan APBD akibat overkapasitas pegawai Non-ASN. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Ratusan pegawai Non-ASN di Kabupaten Dharmasraya terancam dirumahkan untuk menghindari pemborosan APBD akibat overkapasitas pegawai Non-ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dharmasraya, Nomor 800.1.2/54/BKPSDM-2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.

Surat tersebut menegaskan bahwa penganggaran gaji bagi Pegawai Non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, khususnya mengingat program pengadaan CPNS dan PPPK masih berlangsung.

Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Yusrizal menuturkan kebijakan ini berpotensi besar mengurangi jumlah pegawai Non-ASN di Dharmasraya.

“Data sementara menunjukkan sebanyak 353 pegawai Non-ASN berisiko dirumahkan dan jumlah ini masih bisa bertambah karena pegawai Non-ASN tersebar di berbagai OPD,” katanya saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Jalan Berlubang di Biaro Gadang Agam Sebulan Tak Kunjung Diperbaiki, Korban Semakin Bertambah

Dijelaskannya, salah satu alasan utama kebijakan ini diberlakukan adalah adanya kondisi overkapasitas pegawai yang melebihi kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.2/54/BKPSDM-2025, yang diteken Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada 16 Januari 2025.

Surat edaran ini menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memperpanjang kontrak maupun melakukan pengangkatan baru Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama, yaitu: Pertama, Larangan Rekrutmen Baru: Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan perekrutan atau penambahan Pegawai Non-ASN selama proses pengadaan CPNS dan PPPK berlangsung.

Kedua, tidak ada perpanjangan kontrak: Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak akan diperpanjang kontraknya.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Dharmasraya Belum Dimulai, Tunggu Juknis dari BGN

Mereka yang sudah terdaftar di BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga akan dirumahkan.

Terakhir, Sanksi untuk Pelanggaran: Kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan pelanggaran dapat menjadi temuan audit internal maupun eksternal.

Yusrizal juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur bahwa pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK beberapa posisi tertentu, seperti penjaga malam, P3K, dan driver, dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah akibat belanja pegawai yang terus meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah peraturan dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved