Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Yakin Dadang Tak Rencanakan Pembunuhan
Sutan Mahmud Syaukat, kuasa hukum tersangka Dadang Iskandar meyakini kliennya tak merencanakan pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Sutan Mahmud Syaukat, kuasa hukum tersangka Dadang Iskandar meyakini kliennya tak merencanakan pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Sebelumnya, Dadang Iskandar disangkakan pasal 340 KUHP, yakni diduga melakukan pembunuhan berencana saat menghabisi nyawa Ulil.
"Kami mengatakan bahwa kami yakin sekali klien kami tidak merencanakan pembunuhan ini," kata Sutan Mahmud saat diwawancarai di Mapolres Solok Selatan, Kamis (23/1/2025) petang.
Sutan Mahmud menilai, diduga kuat pemicu penembakan itu ialah penangkapan mobil truk pasir yang merupakan milik polisi berinisial S.
S lalu minta tolong ke Dadang untuk menyelesaikan masalah truk tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi: Dadang Iskandar Pakai Baju Tahanan, Celana Biru, Diborgol
"Jadi tidak ada hubungannya dengan emas dan galian C. Dadang jelas tidak terlibat," katanya.
Lalu, Sutan Mahmud mengatakan, di saat Dadang membantu untuk menyelesaikan masalah truk pasir yang ditangkap Reksrim Polres Solok Selatan, di saat itulah Dadang terpancing.
"Kami menduga doang, seperti adegan (di rekonstruksi) tadi. Tepukan tidak dihiraukan, salam tidak diterima. Lalu dia emosi, sederhana saja. Karena tiba-tiba emosi, kami menduga saja kemungkinan spontanitas," tambah Sutan Mahmud.
Hendri Syahputra, yang juga kuasa hukum Dadang menambahkan, rentetan penembakan di rumah dinas Kapolres itu juga luapan emosi kliennya.
"Dari keterangan kemarin saat kami mendampingi (Dadang) di Polda Sumbar, ketika Dadang meminta penyelesaian terkait penangkapan truk galian c ini, Dadang merasa di bola pimpong-kan," kata Hendri.
Baca juga: Kasus Narkoba dalam Pembunuhan Mayat di Sitinjau Lauik, Polisi Buru Pemasok dan Jaringan Pengedar
"Sudah koordinasi dengan kasat, kasat suruh koordinasi ke Kapolres, Kapolres menyuruh kembali lagi ke kasat. Di tambah malam itu tanpa sengaja bertemu Ulil, di sanalah puncak emosinya, ditambah tidak ada gubrisan dari Ulil saat dia mau berjabat tangannya," tambahnya.
Hendri mengatakan, sejauh ini keterangan yang disampaikan Dadang kepadanya dirasa lengkap dan tak bertele-tele.
Terkait pemicu amarah Dadang, Hendri menganggap karena dorongan psikologis emosional sesaat.
"Mungkin kita tidak tahu dorongan emosional orang seperti apa," ujarnya.

Dadang Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri Saat Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan pada 22 November 2024 lalu digelar pada Kamis (23/1/2025) siang.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi: Dadang Iskandar Pakai Baju Tahanan, Celana Biru, Diborgol
Dadang Iskandar (eks Kabag Ops Polres Solok Selatan) tersangka yang menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (eks Kasat Reskrim Polres Solok Selatan) tampak dihadirkan saat rekonstruksi.
Dadang hanya terlihat sesaat oleh TribunPadang.com. Dia tampak mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye, dan bercelana biru.
Dadang terlihat juga memakai songkok kepala dan sandal jepit. Dia tampak diawasi ketat personel kepolisian. Tangannya diborgol.
Untuk diketahui, peliputan rekonstruksi kasus ini dibatasi untuk wartawan. Wartawan hanya diizinkan meliput di adegan 1, 30, 31 dan 32.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Digelar Hari Ini
2 saksi dihadirkan di adegan 1 saat proses penangkapan sopir truk di lokasi galian C.
Sementara, adegan 30 ialah saat Dadang turun dari mobil dinas, tapi Dadang tidak dihadirkan dalam adegan.
Lalu, adegan 31 dan 32 hanya peragakan tiga orang saksi yang dihadirkan di dalam ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Solok Selatan.
Pada keempat adegan itu tidak ada peran Dadang Iskandar.
Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana mengatakan, dalam rekonstruksi ini pihaknya hanya sebatas dalam proses pengamanan. Rekonstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Kecelakaan Maut di Padang Pariaman Ditangkap Polisi
"Kami sebagai tim pengamanan. Yang melakukan rekonstruksi adalah tim (dari Bareskrim). Ini kan (rekonstruksi) tujuannya untuk mencari sistematis ataupun urutan urutannya," ujar Faisal.
Lanjutnya, rekonstruksi juga untuk mengecek kembali kesesuaian keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.
"Ini (rekonstruksi) tidak tertutup, cuma beberapa (adegan) kita sesuaikan, koordinasikan dengan tim Mabes, seperti itu," tuturnya.(*)
Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup, Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Kalau Itu Terjadi pada Keluargamu, Bagaimana? |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Keadilan Sejati Milik Tuhan |
![]() |
---|
Ibunda Kompol Ulil Sebut Hukuman Berat Harus Jadi Efek Jera agar Polisi Tidak Semena-mena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.