Kabupaten Sijunjung

Resmikan Rumah Restorative Justice di IV Nagari, Bupati Sijunjung: Kembali Wujudkan Nilai Musyawarah

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir launching Rumah Restorative Justice di Kantor Camat IV Nagari, Senin (20/1/2025). Benny Dwifa mengucapkan ...

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Sijunjung
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir launching Rumah Restorative Justice di Kantor Camat IV Nagari, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir launching Rumah Restorative Justice di Kantor Camat IV Nagari, Senin (20/1/2025).

Benny Dwifa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah berupaya dalam menginisiasi berdirinya rumah Restorative Justice Plus di Kabupaten Sijunjung ini.

"Pada hari ini kita melaunching Rumah Restorative Justice Plus secara bersamaan pada delapan Kecamatan dan 16 nagari untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Rumah Restorative Justice Plus tambah Benny, ini kedepannya sebagai tempat musyawarah yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelenggaraan perkara pidana ringan kepada masyarakat.

Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Sijunjung guna lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sangsi pidana berupa perampasan kemerdekaan di Kabupaten Sijunjung.

Baca juga: Semen Padang FC Melorot Kembali ke Zona Degradasi Usai Dibantai Bali United 1-5

“Diharapkan dengan adanya rumah Restorative Justice Plus ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat,” terangnya.

Kejari Sijunjung, Rina Idawani mengatakan bahwa rumah Restorative Justice ini merupakan wadah bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung dalam penyelesaian masalah hukum pidana yang terjadi ditengah masyarakat dalam rangka meminimalisir perkara untuk dapat diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa.

"Rumah restorative justice dapat juga digunakan untuk penyuluhan hukum dan pelayanan hukum lainnya," ujar Rina.

Dijelaskannya, Rumah Restorative Justice saat ini ada sebanyak 4 buah, dan pada hari ini juga akan diresmikan sebanyak 24 buah yang secara simbolis dilaunching Bupati Benny Dwifa di Kantor Camat IV Nagari dan 23 lainya diresmikan serentak dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.

Sebanyak 24 rumah restorative justice ini diantaranya sebanyak 8 rumah berada di delapan Kecamatan se Kabupaten Sijunjung dan 16 rumah terletak di 16 nagari.

16 rumah restorative justice di nagari ini diantaranya: Kecamatan IV Nagari yaitu Nagari Palangki, Muaro bodi, Koto Tuo, Mundam Sakti.

Kecamatan Kamang Baru yaitu di Nagari Sungai Lansek dan Nagari Kamang. DiKecamatan Koto VII berada Nagari Palaluar.

Kecamatan Sijunjung yaitu Nagari Sijunjung, dan Nagari Muaro, Kecamatan Sumpur Kudus yaitu Nagari Tanjung Bonai Aur.

Kecamatan Tanjung Gadang berada di Nagari Pulasan, Nagari Tanjung Lolo, dan Nagari Langki,

Kecamatan Lubuk Tarok di Nagari Lubuk Tarok dan di Kecamatan Kupitan berada di Nagari Padang Sibusuk dan Desa Kampung Baru.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved