Kabupaten Pasaman Barat

DPRD Pasaman Barat Usul Hak Angket untuk Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Daerah

DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengusulkan penggunaan hak angket untuk memastikan akuntabilita

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Dok. Yondrizal
Anggota DPRD Pasaman Barat fraksi partai Demokrat Yondrizal (baju batik) dan Nefri (baju kemeja). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengusulkan penggunaan hak angket untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah.

Rencana ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Yondrizal ketika dihubungi Tribunpadang.com, Kamis (16/1/2025).

Menurut Yondrizal, hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang diduga melanggar hukum, bertentangan dengan kepentingan masyarakat, atau tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan hak angket adalah instrumen penting dalam pelaksanaan tugas tersebut,” katanya di Simpang Empat.

Namun, implementasi hak angket tidak selalu berjalan mulus. Yondrizal mengakui adanya sejumlah tantangan, mulai dari kendala regulasi, keterbatasan kapasitas anggota DPRD, hingga resistensi dari pihak eksekutif. Hambatan-hambatan tersebut seringkali menjadi penghalang dalam pelaksanaan hak angket.

Baca juga: 12 Sapi di Pasaman Barat Terinfeksi PMK, Dinas Perkebunan dan Peternakan Segera Lakukan Vaksinasi

Ia menekankan pentingnya optimalisasi hak angket untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik.

“Hak angket harus dimaksimalkan agar dapat mendorong pemerintah daerah bekerja lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa Hak angket DPRD itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 80 huruf b.

Undang-undang ini memberikan wewenang kepada DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan berdampak luas pada masyarakat.

Secara praktis, pelaksanaan hak angket diatur lebih rinci dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. 

Prosedurnya meliputi pengajuan usulan, persetujuan mayoritas anggota DPRD, pembentukan panitia angket, hingga pelaporan hasil penyelidikan dalam sidang paripurna.

Baca juga: Ramadan Semakin Dekat, Warga Pasaman Barat Sumbar Ramaikan Tradisi Maapam

Penggunaan hak angket bertujuan untuk memastikan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan hak angket, DPRD dapat mengungkap kebijakan pemerintah daerah yang tidak jelas atau diduga melanggar aturan, serta meminta pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut,” jelasnya.

Implementasi hak angket di tingkat kabupaten, menurut Yondrizal, dapat bervariasi tergantung pada kondisi politik, kapasitas anggota DPRD, dan tingkat partisipasi masyarakat.

“Kasus penyelewengan anggaran, proyek bermasalah, serta kebijakan kontroversial sering menjadi fokus penyelidikan hak angket,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved