Kabupaten Pasaman Barat
DPRD Pasaman Barat Usul Hak Angket untuk Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Daerah
DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengusulkan penggunaan hak angket untuk memastikan akuntabilita
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengusulkan penggunaan hak angket untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah.
Rencana ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Yondrizal ketika dihubungi Tribunpadang.com, Kamis (16/1/2025).
Menurut Yondrizal, hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang diduga melanggar hukum, bertentangan dengan kepentingan masyarakat, atau tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan hak angket adalah instrumen penting dalam pelaksanaan tugas tersebut,” katanya di Simpang Empat.
Namun, implementasi hak angket tidak selalu berjalan mulus. Yondrizal mengakui adanya sejumlah tantangan, mulai dari kendala regulasi, keterbatasan kapasitas anggota DPRD, hingga resistensi dari pihak eksekutif. Hambatan-hambatan tersebut seringkali menjadi penghalang dalam pelaksanaan hak angket.
Baca juga: 12 Sapi di Pasaman Barat Terinfeksi PMK, Dinas Perkebunan dan Peternakan Segera Lakukan Vaksinasi
Ia menekankan pentingnya optimalisasi hak angket untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Hak angket harus dimaksimalkan agar dapat mendorong pemerintah daerah bekerja lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Hak angket DPRD itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 80 huruf b.
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan berdampak luas pada masyarakat.
Secara praktis, pelaksanaan hak angket diatur lebih rinci dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Prosedurnya meliputi pengajuan usulan, persetujuan mayoritas anggota DPRD, pembentukan panitia angket, hingga pelaporan hasil penyelidikan dalam sidang paripurna.
Baca juga: Ramadan Semakin Dekat, Warga Pasaman Barat Sumbar Ramaikan Tradisi Maapam
Penggunaan hak angket bertujuan untuk memastikan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan hak angket, DPRD dapat mengungkap kebijakan pemerintah daerah yang tidak jelas atau diduga melanggar aturan, serta meminta pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut,” jelasnya.
Implementasi hak angket di tingkat kabupaten, menurut Yondrizal, dapat bervariasi tergantung pada kondisi politik, kapasitas anggota DPRD, dan tingkat partisipasi masyarakat.
“Kasus penyelewengan anggaran, proyek bermasalah, serta kebijakan kontroversial sering menjadi fokus penyelidikan hak angket,” tambahnya.
Bupati Pasaman Barat Hadiri Konsultasi Publik Proyek KPBU Pelabuhan Teluk Tapang |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Pasbar Pastikan Penanganan Stunting dan Imunisasi Berjalan di Pasaman Barat |
![]() |
---|
Erisa Doddy San Ismail Ajak DWP Pasaman Barat Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Ibu-Ibu di Pasbar Datangi Diduga Kafe Remang-Remang karena Resah Suami Sering Pulang Larut |
![]() |
---|
Akses Jalan Lingkungan di Sungai Aur Pasbar Diperbaiki PT BPP, Permudah Akses Anak-Anak ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.